Jakarta, hariandialog.co.id.- – Komisi III DPR menggelar rapat yang
membahas penahanan terhadap Amsal Sitepu, terdakwa kasus dugaan
korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Komisi III DPR meminta penahanan terhadap Amsal ditangguhkan.
Pernyataan ini berdasarkan kesimpulan rapat yang diambil
setelah rapat dengar pendapat umum seluruh fraksi Komisi III DPR
bersama Amsal Sitepu yang hadir online, di Nusantara II, DPR RI,
Jakarta, Senin,30-03-2026.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membaca kesimpulan rapat
tersebut. Salah satu poin kesimpulan rapat meminta agar penahanan
Amsal Sitepu ditangguhkan.
“Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu
diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai
penjamin,” kata Habiburokhman.
Tak cuma itu, Komisi III DPR juga meminta agar Amsal Sitepu
dibebaskan. Komisi III DPR mendorong keputusan terbaik dari Majelis
Hakim yang menangani perkara tersebut.
“Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara
Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas, atau
setidaknya ringan, berdasarkan fakta persidangan serta menggali,
memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup
dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana
diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman,” ucap Habiburokhman.
Habiburokhman lantas meminta persetujuan atas 5 poin
kesimpulan rapat tersebut kepada para fraksi Komisi III DPR.
“Sepakat?” tanya Habiburokhman.
“Sepakat,” jawab seluruh fraksi.
Berikut ini 5 poin kesimpulan rapat terkait kasus
dugaan korupsi Amsal Sitepu:
1. Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal
Christy Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan
substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana
diatur dalam Pasal 53 ayat 2 KUHP baru. Secara substantif, kerja
kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga
tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau markup dari harga
baku. Termasuk melahirkan ide atau konsep-konsep kreatif awal, kerja
pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, dan pengisian
suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara
sepihak dihargai nol rupiah.
2. Komisi III DPR RI sangat mendukung bahwa prioritas pemberantasan
korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target pemenjaraan orang secara
semena-mena, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Dalam kasus Saudara Amsal Pristisitepu dengan nilai kerugian keuangan
negara sebesar 202 juta rupiah, tujuan penegakan hukum akan lebih
tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian negara.
3. Komisi III DPR RI meminta agar para penegak hukum mempertimbangkan
putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif
terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana
atau over-kriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif atau
pemenjaraan.
4. Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara
Saudara Amsal Pristisitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas, atau
setidaknya ringan, berdasarkan fakta persidangan serta menggali,
memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup
dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana
diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman.
5. Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu
diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai
penjamin, tulis dtc.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons
permintaan Komisi III DPR RI yang mengusulkan penangguhan penahanan
terhadap terdakwa Amsal Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pembuatan
video profil desa di Kabupaten Karo. Kejagung menyatakan menghormati
langkah DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses
penegakan hukum.
“Kami menghormati dan memang fungsidari DPR untuk mengawasi
agar penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum
yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” kata
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta
Selatan, Senin, 30-03-2026.(dika-/bing01)
