Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui hakim tunggap praperadilan Estiono menerima dan mengabulkan
permohonan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
atau Eddy Hiariej terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim Estiono mengatakan penetapan tersangka yang
dilakukan KPK tidak sah. Untuk itu diucapkan saat membacakan
putusannya “Menyatakan Penetapan Tersangka oleh Termohon dalam hal ini
KPK sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau
Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang
nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, terhadap Pemohon tidak
sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” sebut hakim Estiono
dalam persidangan di ruang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta
Selatan, Selasa (30-1-2024), sore.
Hakim juga menolak seluruh eksepsi termohon KPK.
“Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat
diterima seluruhnya,” jelas hakim dihadapan kuasa hukum pemohon dan
juga termohon KPK
Seperti diketahui, Eddy Hiariej sebelumnya ditetapkan
sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy,
Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga
menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM
Mining), Helmut Hermawan, senilai total Rp 8 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Eddy Hiariej
mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya.
Praperadilan Eddy yang pertama dicabut lantaran permohonan itu
diajukan bersama Yosi dan Yogi selaku pemohon dan hakimnya saat itu
juga Estiono.
Kemudian, Eddy kembali mengajukan permohonan
praperadilan untuk kedua kalinya, di mana hanya dia yang menjadi
pemohon dalam permohonan tersebut. Ada sembilan petitum permohonan
yang diajukan Eddy dalam praperadilan tersebut.
Dalam permohonan praperadilan itu ada 9 petitum yang dimohonkan Eddy
Hiariej. (tob).
