Page 8 - Dialog Edisi 1314
P. 8

8                                                          Hukum & Kriminal                                                      Dialog     Kamis 28 - Rabu 3  Septeber  2025



                                                                                 Terkait Dana LPEI Rp 600 Miliar
                                                                                            Newin, Susi dan Jimmy




                                                                                                   Terdakwa Korupsi






                                                                                 Jakarta, Dialog - Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri   Dan para terdakwa telah menggunakan fasilitas pembiayaan
                                                                                 Jakarta  Pusat mengajukan terdakwa korupsi  I NEWIN NUGRO-  kredit yang diberikan LPEI kepada PT PETRO ENERGY, tidak
                                                                                 HO selaku Presiden Direktur PT PETRO ENERGY,  SUSY MIRA  sesuai dengan tujuan fasilitas pembiayaan.
                                                                                 DEWI SUGIARTA selaku Direktur PT PETRO ENERGY serta    Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 Huruf
                                                                                 JIMMY MASRIN selaku Komisaris Utama PT PETRO ENERGY. d  Undang-Undang  Nomor  2  Tahun  2009  tentang  Lem-
                                                                                    Para terdakwa dan selaku pemilik manfaat (beneficial owner)  baga  Pembiayaan  Ekspor  Indonesia;    Peraturan  De-
                                                                                 PT PETRO ENERGY, bersama-sama dengan DWI WAHYUDI  wan Direktur Nomor: 0012/PDD/11/2010 tentang
                                                                                 selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan ARIF SETIAWAN selaku  Kebijakan Pembiayaan LPEI, khususnya dalam: - Lampiran I
                                                                                 Direktur Pelaksana IV LPEI (dilakukan penuntutan secara ter-  Bab III Prinsip Kehati-hatian, Bab VI Proses Pemberian Fasilitas
                                                                                 pisah), antara 2015 hingga 2019. bertempat di Kantor Lembaga  Pembiayaan, Bab VIII Dokumentasi dan Administrasi Pembiay-
       Sidang perkara pemerasan dengan terdakwa oknum wartawan LS atas saran Ketua   Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang terletak di Gedung  aan; - Lampiran II Bab II Organisasi dan Kewenangan, Bab III
       Majelis hakim Richard untuk saling memaafkan. Tampak terdakwa dan tiga orang   Bursa Efek Indonesia Menara II Kawasan Sudirman Central  Proses Pemberian Pembiayaan, Bab IV Jaminan/Agunan Pembi-
                                                                                 Business District (SCBD) Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53  ayaan, Bab V Aktivasi dan Administrasi Pembiayaan; - Peraturan
       saksi dari Kejati DKI Jakarta bersalam-salaman.                           Jakarta Selatan, Kantor PT PETRO ENERGY yang terletak di  Direktur Eksekutif Nomor : 0078/PDE/12/2012 tentang Manual
         Sebelumnya, jaksa Arief dari Intel Kejati DKI Jakarta saat bersaksi bahwa uang   Gapura Prima Plaza Lantai 5 Unit 22-25 Jalan Gelora II Nomor  Produk Pembiayaan LPEI pada Angka III Ketentuan Umum.
       Rp.5 juta untuk diberikan kepada terdakwa LS yang disebut memeras Jaksa adalah   1 Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat.  Dan juga sebagaimana Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Dewan
                                                                                    Para terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan  Direktur Nomor : 0004/PDD/11/2016 tentang Kebijakan Pem-
       miliknya.                                                                 beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan ke-  biayaan LPEI; - Peraturan Direktur Eksekutif Nomor : 0028/
         Saat itu, kemarin, 20 Agustus 2025, dihadirkan jaksa penuntut umum tiga orang   jahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa  PDE/11/2016 tentang Manual Pembiayaan LPEI Lampiran I
       saksi yakni Arief, Aryo dan Reza. (tob)                                   sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,  Bab III Proses Pemberian Pembiayaan.
                                                                                 yakni secara melawan hukum.                         Akibatnya memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
                                                                                    Para terdakwa dengan menggunakan kontrak fiktif telah men-  suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa  JIMMY MASRIN
                                                                                 gajukan permohonan fasilitas pembiayaan PT PETRO ENERGY  selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT PETRO ENERGY
        6 Tahun Silfester Tidak Dieksekusi,  ke LPEI. Para terdakwa menggunakan underlying dokumen  sejumlah USD22.000.000 dan Rp600 miliaar  atau setidak-
           Warga Jember Gugat Kejaksaan                                          pencairan berupa Purchase Order (PO) dan Invoice yang tidak  tidaknya sekira jumlah tersebut, yang dapat merugikan keuangan
                                                                                 sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk mencairkan fasilitas  negara atau perekonomian negara, sesuai hasil Tim Auditor
                                                                                 pembiayaan dari LPEI kepada PT PETRO ENERGY.     Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (tob)
       Jakarta, Dialog - Salah seorang warga Kabupaten Jember, Mohammad Hurni Thamrin bereaksi   Ada Sebutan Jaksa Ikut Terima
       dengan melayangkan gugatan ke pengadilan terhadap kejaksaan atas dasar hukum Silfester Ma-
       tunina belum di-eksekusi.                                                 KPK Terus Mengusut Kasus Proyek Jalan di Sumut
          Pasalnya, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang telah divonis 1,5 tahun pada
       tahun 2019 untuk  kasus perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. “Sampai
       detik ini terpidana belum dieksekusi pihak Kejaksaan,” terang M Husni Thamrin.  Jakarta, Dialog - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus  “Ditemukan catatan di Muh Akhirun,” ujar sumber tersebut.
          Thamrin melalui kuasa hukumnya D. Heru Nugroho dan R. Dwi Priyono dari kantor Firma
       Hukum Dhen & Partners Yogyakarta mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di Kepa-  mengusut dugaan korupsi dan suap di proyek jalan di Sumatera  Nama Iqbal dan Gomgoman juga ada.
       niteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Agustus 2025.      Utara. Sejauh ini KPK telah menetapkan lima tersangka.  Tempo mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada
          Dalam surat gugatan tersebut, Thamrin mengaku hak konstitusionalnya sebagai warga negara   Untuk menelusuri kasus ini, KPK telah memeriksa mantan  Pelaksana  Tugas  Deputi  Penindakan  KPK  Asep  Guntur
       dirugikan. Sebab, sudah 6 tahun sejak vonis diketuk Silfester masih belum diamankan ke jeruji besi. “Ti- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto, Kepala Kejaksaan Negeri  Rahayu.  “Kami  sedang  komunikasi  dengan  pihak  Keja-
       dak dilakukannya eksekusi terhadap terdakwa yang sudah inkracht mengakibatkan tidak ada kepastian  Mandailing Natal, Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata  gung, Jamwas. Kami support mereka dulu, soal etik dan
       hukum, bukan hanya secara pribadi, tapi juga merugikan seluruh rakyat Indonesia,” ucap Thamrin.  dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Mandailing Natal  pelanggarannya,” ujar Asep saat dikonfirmasi soal duit
              Thamrin sebagai penggugat dalam perkara itu diketahui berprofesi sebagai advokat dan aktifis  Gomgoman Halomoan Simbolon. Mereka diperiksa di Kejagung  yang  ditujukan  kepada  Idianto,  Jumat,  22  Agustus  2025.
       di Jember. Dia meminta agar empat tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum   pada 7 Agustus 2025.                              Dalam konferensi pers KPK sebelumnya, mereka me-
       dan dihukum untuk membayar kerugian sebesar Rp.4 (empat rupiah) serta dihukum untuk segera   Pemeriksaan tiga jaksa itu dikarenakan ada saksi dalam kasus  nyebutkan dua perusahaan swasta tersebut menyiapkan uang
       melakukan eksekusi.                                                       ini yang menyebut adanya keterlibatan jaksa. Selain diperiksa  muka sebesar Rp 2 miliar untuk menyuap sejumlah pejabat agar
          Saat ini Silfester Matunina sedang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas
       putusan pengadilan yang sudah inkracht.                                   oleh KPK, ketiganya juga tengah dilakukan pemeriksaan oleh  memenangkan lelang proyek senilai total Rp 231,8 miliar. Apabila
          Menurut Thamrin berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 268 angka (1), permintaan   Jaksa Agung Muda Pengawas atau Jamwas Kejagung.  kedua perusahaan itu dimenangkan, keduanya berencana men-
       peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan   Jamwas Kejagung Rudi Margono membenarkan bahwa  galokasikan 10 hingga 20 persen dari nilai proyek sebagai jatah.
       dari putusan tersebut. Ia menjelaskan, pada Pasal 66 angka (2) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang  pemeriksaan yang ia lakukan kepada tiga jaksa itu berkaitan          Selain Akhirun, tersangka lain di kasus ini adalah Kepala
       Mahkamah Agung menyebutkan, permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau  dengan saksi di KPK yang menyebut ada keterlibatan jaksa.  Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD
       menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.                              “Pengembangan di KPK ada saksi di sana nyebut oknum dari ke-  Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap Pejabat
          Dengan demikian kata Thamrin, maka tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk melakukan   jaksaan,” ujar dia saat dikonfirmasi Tempo pada 13 Agustus 2025.  Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat
       penundaan eksekusi terhadap terdakwah yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.  Dua aparat penegak hukum yang mengetahui kasus ini me-  Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara Heli-
          Sementara, Heru Nugroho selaku kuasa hukum menerangkan, ada 4 pihak yang akan digugat.
       Yaitu Jaksa Agung, Kejaksaan Tinggi DKI, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Hakim Pengawas   nyebutkan, bahwa Idianto diduga mendapat janji pemberian  yanto dan Direktur PT Rona Na Mora M Rayhan Dulasmi Piliang.
       pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.                                   uang jika proyek jalan yang digarap oleh PT Dalihan Natolu           Tempo mencoba mengkonfirmasi hal itu kepada Idianto
          Ditariknya Kejaksaan Agung RI, Kejati DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan   Group dan PT Rona Na Mora bisa memenangkan tender.  melalui pesan Whatsapp, namun pesan tersebut centang satu. Se-
       menurut Heru Nugroho telah sesuai dengan Pasal 4 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan   Salah seorang sumber tersebut menyebutkan Indikasi adanya  belumnya Tempo juga pernah mengkonfirmasi kasus ini kepada
       Republik Indonesia dan Pasal 270 tentang KUHAP yang berbunyi.             duit untuk Idianto, ditemukan dalam catatan yang ada pada  Idianto di nomor yang sama pada 14 Agustus 2025, nomornya
          “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan  tersangka Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun  masih terhubung dan pesan yang dikirimkan Tempo centang
       oleh jaksa. Begitu pula terhadap hakim pengawas telah diperintahkan oleh Pasal 277 angka (1)  Efendi Piliang.              dua abu-abu, artinya pesan tersebut saat itu terkirim. Ia saat itu
       UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang berbunyi, pada setiap pengadilan harus ada ha-  Nilainya Rp 2 miliar, uang itu merupakan uang pengaman.  tidak merespon pesan maupun telepon Tempo. (Farhan-01)
       kim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua (hakim) dalam melakukan pengawasan dan
       pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan,”
       paparnya, kabarpas. (tob)                                                 Untuk Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
             Sidang Kasus Nikita Mirzani,                                               Kejari Rembang Lanjutkan Perintah JA

           Asisten Bersaksi untuk Majikan                                        Rembang, Dialog - Kejaksaan Negeri Rembang, Jawa Tengah  Rembang, Yusni Febriansyah, pejabat yang sudah dipanggil Ke-
                                                                                 langsung melaksanakan instruksi Jaksa Agung untuk melakukan  jaksaan Negeri Rembang dan menjalani pemeriksaan terkait ka-
       Jakarta, Dialog - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin, 21Agustus 2025, kembali sidang  penyidikan kasus tindak pidana korupsi di proyek pengadaan  sus tersebut adalah mantan Kepala Dindikpora Rembang, Mardi.
       perkara kasus sesuai surat dakwaan jaksa penuntut umum pemerasan dan tindak pidana pencucian  Chromebook.                            Saat ini Mardi menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan
       uang dengan terdakwa Nikita Mirani dan Mail Syahputra yang korbannya Reza Gladys.  Secara resmi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah  Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, tulis sm.
          Sidang yang berlangsung di ruang utama itu, sesuai agenda persidangan asisten Nikita  diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang dari Kejagung RI  Selain itu, adalah Kepala Dindikpora Rembang saat ini, Sutrisno,
       Mirzami yaitu Mail Syahputra bersaksi untuk terdakwa artis Nikita Mirzani. “Ini Namanya sidang   soal kasus tersebut. Sprindik tersebut diterima Kejari Rembang  juga telah diperiksa oleh Kejaksaan Rembang. Pihak yang lain
       asisten bersaksi untuk sang majikan,” kata salah seorang pengunjung sidang saat mengikuti jalan-  per 31 Juli 2025 kemarin.  yang juga telah menjalani pemeriksaan adalah Pejabat Pembuat
       nya sidang di tenda depan PN Jakarta Selatan.
          Banyak pengunjung maupun mereka yang beracara sebelum masuk ke dalam PN Jakarta Se-  Atas sprindik itu, Kejaksaan Negeri Rembang pun sudah  Komitmen (PPKom).
       latan mengikuti jalannya persidangan dari tenda dilengkapi televisi dan sound pantulan dari ruang   melakukan langkah penyidikan dengan memeriksa sejumlah   Terakhir, Kejaksaan Rembang juga telah memeriksa 10 Ke-
       utama. Tenda dibuat menurut salah seorang petugas keamanan PN Jakarta Selatan memperkecil   pejabat teras Pemkab Rembang.  pala Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kabupaten Rembang, sebagai
       wartawan berada di sekitar ruang sidang utama.                              Informasi yang disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri  pihak penerima manfaat, tulis sm. (bagas-01)
          Mail Syahputra yang menjadi saksi untuk terdakwa Nikita Mirzani untuk kasus pemerasan dan Tin-
       dak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani. Asisten Nikita Mirzani itu diminta   Jaksa Sebut Milik PT Krakatau Global Trading
       menjelaskan soal penyerahan uang Rp 4 miliar dari Reza Gladys untuk Nikita Mirzani.
          Mail Syahputra menjelaskan dari total Rp 4 miliar, uang diserahkan melalui dua cara. Rp 2   Panji Hardian Didakwa Gelapkan Uang Rp.5,9 M
       miliar pertama diberikan lewat transfer ke PT Bumi Parama Wisesa, sementara Rp 2 miliar sisanya
       diberikan dalam bentuk uang tunai.
          Pemilik nama lengkap Ismail Marzuki itu mengatakan dirinya hanya menjalankan arahan yang  Jakarta, Dialog - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui  taan sesuai order dikirim dan juga pembayaran ke pembayaran
       diberikan langsung oleh Reza Gladys. Pertemuan hingga teknis penyerahan sudah ditentukan oleh  jaksa Yoklina Sitepu selaku Jaksa Penuntut Umum mendakwa  dibayarkan kepada PT Arfandy Corpora Indonesia di Bank BCA
       pihak dokter kecantikan itu. “Yang cash itu Reza Gladys yang bilang ke saya, ‘Mail, sisanya besok ya,   Panji Hardian dengan Pasal 374 dan 378 KUHP karena meru-  di nomor 1955167777 dan ke nomor 217898885 juga BCA dan
       sisanya besok suaminya yang antar ke mal’. Dia sendiri yang atur ketemuan di mal, waktunya, jamnya,   gikan PT Krakatau Global Trading sebesar Rp.5.916.050.000.-.  Bank Mandiri 1630005568889.
       restorannya,” kata Mail Syahputra dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 21   Menurut surat dakwaan jaksa penuntut  umum, terdakwa   Setelah masuk uang tersebut ke rekening PT Arfansy
       Agustus 2025. Keterangan tersebut kemudian dipertanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum karena
       dianggap bertentangan dengan bukti yang ada. Dalam dokumen persidangan, justru disebutkan   Panji Hardian, S.Si, M.M, yang bertempat tinggal di Bogor itu  Corpora Indonesia oleh terdakwa diperintahkan di transfer
       Mail yang meminta agar pembayaran dilakukan secara tunai.                 ditahan sejak 27 Mei 2025 melakukan perbuatan tindak pidana  ke rekening saksi Hendro Kusmartoyo,   Anton Sugiatmo,
          Hal itu membuat suasana persidangan sempat memanas. Mail membantah tudingan Jaksa  umum itu antara tahun 2021 hingga 2022 di kantor PT Krakatau  Rosita dan Nur Aisyah, selanjutnya terdakwa memerintah-
       dan menegaskan dirinya tidak pernah meminta uang dalam bentuk cash. “Saya gak bilang minta  Global Trading (PT KGT) yang beralamat di GD Krakatau Steel  kan saksi Hendro Kusmartoyo untuk menarik tunai uang
       cash,” tegas Mail Syahputra.                                              Lt 7, Jln. Gatot Subroto Kav.54, Kuningan, Jakarta Selatan itu,  yang  masuk  ke  rekening  saksi  Hendro  Kusmartoyo  untuk
          Jaksa Penuntut Umum kemudian mencoba menggali lebih jauh dengan meminta Mail menun-  melakukannya karena ada hubungan jabatannya selaku manager  diberikan kepada terdakwa, sedangkan rekening atas nama
       jukkan bukti yang bisa memperkuat pernyataannya.                          sales di perusahaan tersebut.                    saksi Anton Sugiatmo berada dalam penguasaan terdakwa.
          Menurut Mail, seluruh pengaturan memang berasal dari Reza Gladys dan suaminya, termasuk   Untuk itu, terdakwa dengan sengaja membuat kontrak pen-              Jaksa Penuntut Umum hanya mengancam pidana penjara
       lokasi dan cara penyerahan uang tunai tersebut. “Reza Gladys yang mengatur semua, saya yang   jualan dengan PT. Arfandy Corpora Indonesia (PT.ACI) seolah  sebagaimana pada Pasal 374 KUHP dan 378 KUHP tanpada
       diminta cash Rp 2 miliar. Reza Gladys yang mengatur semua pertemuan hari besoknya untuk
       mengantarkan uang di mal One Bellpark di restoran Waki. Dia, suaminya sendiri yang langsung   olah dari CV Rizal Putra Bumi yang dijadikan 10 order mulai 1  ada pidana pengikutnya Tindak Pidana Pencucian Uang atau
       apa, pilih tempatnya, dia bawa sendiri,” beber Mail Syahputra.            April 2021 hingga 10 Desember 2021. Setelah itu barang permin-  TPPU. (tob)
          Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum Inda Putri Manurung kembali meminta Mail untuk
       menjelaskan secara kronologis proses penyerahan uang.                     Kasus Judi Online
          Mail memaparkan sejak awal, waktu penyerahan sudah beberapa kali berubah karena alasan
       tertentu. Penjadwalan ulang itu, kata Mail, dilakukan langsung oleh Reza Gladys.      Tuntutan Muhammad Ivan Ditunda
          Pertemuan akhirnya ditetapkan pada pukul 15.45 WIB di restoran Waki, mal One Bellpark.
       Saat dirinya tiba di lokasi, ia terkejut karena posisi pertemuan berbeda dari yang ia bayangkan
       sebelumnya. “Terus dia bilang suaminya nanti jam 15.45 WIB di restoran Waki, saya pas nyampe di   Jakarta, Dialog - Kejaksaan Negeri Ja-  QRIS, PULSA.
       restoran Waki, kayak saya kira saya duduk di tengah, tapi ternyata suaminya itu hadir di belakang,”   karta Selatan melalui jaksa Heru meminta   Terdakwa sendiri disebut dalam surat
       tutur Mail. Menurutnya, pengaturan tempat bahkan sudah diatur hingga teknisnya. Ia menuding   kepada PN Jakarta Selatan melalui majelis   tuntutan hanyalah sebagai karyawan yang
       pemasangan CCTV di lokasi juga sudah disiapkan lebih dulu. “Dia yang udah nge-set tempatnya,  hakim yang memeriksa perkara Muham-         digaji sejak  Desember 2023, oleh AGIL
       dia kan udah nge-set CCTV-nya,” jelasnya.                                 mad Ivan Afrian bin Karim untuk ditunda                         Als. PEDOK (DPO) yang merupakan te-
          Mail kemudian menjelaskan proses akhir penyerahan uang tersebut. Ia mengatakan uang  dengan alasan belum siap untuk mem-               man terdakwa untuk menjadi Direktur
       tunai Rp 2 miliar itu langsung dimasukkan ke dalam mobil dengan bantuan suami Reza Gladys  bacakannya. “Tuntutan belum siap yang          di PT. TEKHNOLOGI DELAPAN LAPAN
       serta ajudannya. “Jadi pas saya bawa ke mobil, suaminya yang langsung masukin. Pertama sua-  mulia dan kami minta waktu dua minggu,”      dengan iming iming pekerjaan mudah dan
       minya dulu, baru kedua ajudannya yang masuk, ngabur-ngaburin (uang Rp 2 miliar) di mobil,”   kata jaksa Heru.                             gaji awal sebesar Rp. 1,5 juta.
       pungkasnya. (tob)                                                           Seperti diketahui terdakwa Muham-                                Bahwa setelah bekerjasama dengan
       Sidang PK Silfester Matutina Ditunda                                      mad Ivan Afrian bin Karim, (32), warga                          PT. IFORTE PAYMENT INFRASTRUC-
                                                                                                                                                 TURE maka PT. TEKHNOLOGI DELAPAN
                                                                                 Jl. Swasembada Timur XXI RT. 016 RW.
                                                                                 05 Kel. Kebon Bawang Kec. Tanjung Priok                         LAPAN menjadi perusahaan payment/
       Jakarta, Dialog - Sidang untuk memeriksa permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diaju-  Kota Adminstrasi Jakarta Utara dihadapkan ke persidangan  merchant dengan layanan Virtual Account: BCA, Mandiri. BRI,
       kan Silfester Matutina ditunda dengan alasan pemohon sakit. Untuk itu sidang permohonannya   dalam kasus judi online yang dikelola bersama Agil alias Pedok  BNI, Permata; CIMB Niaga; BNC. Sementara melalui E-Walet •
       ditunda hingga 5 hari ke depan.                                           dan Yohanes alias Robert melalui PT Tekhnologi Delapan Lapan.  DANA;,   OVO; Shopeepay;  LinkAja; QRIS (Nobu), Adapun tran-
          Juru bicara / Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten Timbul Hashatan, mengatakan mengetahui   Penemuan kasus judi yang dikelola Muhammad Ivan Afrian dik-  saksi perjudian melalui PT Tekhnologi Delapan Lapan sebanyak
       pemohon Silfester sakit dari surat keterangan absen yang disampaikan penasihat hukumnya. Silfester   etahui Sandy Kelvin Anugerah, Resa Mesalsi, Maulana Mubaraqal  4.460.059 dengan total uang Rp.86.534.973.344.
       dalam surat tersebut diterangkan mengalami chest pain atau nyeri dada dan membutuhkan istirahat
       selama lima hari. “Pengadilan menerima surat dan sudah diteruskan ke majelis hakim tentu saja   anggota Polisi dari Direktorat Siber Bareskrim Polri saat melakukan   Untuk itu jaksa mengancam terdakwa Muhammad Ivan
       dari penasihat hukum pemohon PK Silfester Matutina sendiri. Pemohon disebutkan tidak bisa hadir   patrol dan menemukan 13 website yang sebelumnya diduga  dengan pidana penjara sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (3)
       dalam surat yang disertai keterangan dari dokter itu. Bahwa Silfester menderita sakit chest pain dan  bermuatan  judi  online.  Judi  yang  dikelola  Bernama WEB.  Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 ten-
       membutuhkan waktu istirahat selama lima hari,” kata Rio kepada wartawan, Rabu, 20 Agustus 2025.  H5.MENANG666.com. Permainan yang disediakan Kasino,  tang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
                   Sesuai dengan aturan yang telah menjadi acuan dari pengadilan bahwa pemohon Peninjauan  Gate of Olympus, Slot. Para pemain  di Web.H5.MENANG666.  2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55
       Kembali atau PK harus hadir di persidangan minimal pada hari pertama dimulainya persidangan  Com harus mendepositokan uang baru boleh main. Pembayaran  ayat (1) Ke- 1 KUHP. Dan dakwaan kedua melanggar Pasal 303
       pemeriksaan berkas. (tob)                                                 melalui transfer bank, E-wallet, Game Card, Intenet banking,  KUHP.  (tob)
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12