Jakarta, hariandialog.co.id
Perlakuan intimidasi terhadap jurnalis terulang kembali disaat menjalankan tugas meliput di acara diskusi Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/07/2023) siang.
Penyerangan tersebut berawal ketika massa meminta jurnalis tidak melakukan peliputan saat kegiatan Diskusi Generasi Muda Partai Golkar. Suasana makin tegang ketika kameramen Kompas TV berinisial JPP yang sedang merekam peristiwa itu didorong oleh salah seorang massa tersebut.
Tak hanya itu, ponsel milik jurnalis CNN Indonesia TV diambil dan dilempar. Keributan dan adu mulut massa yang tak dikenal dengan penanggung jawab diskusi tak terhindarkan. Keributan terus terjadi selama hampir 1 jam sejak pukul 14.08 WIB. Tak puas, massa mendatangi ruangan yang direncanakan menjadi tempat diskusi. Mereka pun membanting peralatan liputan, salah satunya tripod milik jurnalis televisi.
Kabar terkini, pada Jum’at (28/07/23) Satgas Antikekerasan Jurnalis dari Dewan Pers mendampingi Korban dari Jurnalis CNN dan tim legal CNN, mendatangi Polda Metro Jaya membuat laporan terkait kasus kekerasan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal disaat acara diskusi Generasi Muda Partai Golkar (GMPG).
Dikatakan Erick Tanjun selaku Satgas Antikekerasan Jurnalis dari Dewan Pers pada hari ini, Jum’at (28/07/23) mendampingi Korban dari Jurnalis CNN korban kekerasan karena dipukul oleh seseorang tidak dikenal dalam kelompok di acara diskusi tersebut membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
“Saya Satgas Antikekerasan Jurnalis dari Dewan Pers dampingi korban jurnalis CNN beserta tim Legal CNN hari ini buat laporan di SPKT Polda Metro Jaya terkait kekerasan terhadap jurnalis CNN pada acara diskusi Generasi Muda Partai Golkar (GMPG)”, Ujarnya kepada wartawan di Mako Polda Metro Jaya.
Ia menerangkan dalam laporan ke kepolisian itu pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya foto dan video yang merekam saat aksi keributan itu terjadi.
Satgas Antikekerasan Dewan Pers berharap Polda Metro Jaya bisa mengusut kasus ini secara serius. Ia juga berharap agar kasus ini bisa diselesaikan secara tuntas lewat proses persidangan.
Sesuai Pasal 18 UU 40 (UU Pers) Laporan korban jurnalis CNN dengan nomor register SPKT Polda Metro Jaya LP/B/4384/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 28 Juli 2023.
Lanjut ia, “tindakan sekelompok orang tidak dikenal yang mengintimidasi jurnalis saat meliput di acara diskusi itu, bisa dikategorikan sebagai intimidasi terhadap produk jurnalistik. Tindakan itu termasuk dalam pelanggaran pidana yang melanggar UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers”, Ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Pers mengecam tindak kekerasan yang dialami jurnalis dan meminta kepada polisi untuk mengusut tuntas kasus ini, agar peristiwa serupa tidak kembali terulang. Dewan Pers juga akan mendampingi jurnalis saat melakukan pelaporan ke polisi.
“Satgas antikekerasan sudah menyampaikan bahwa ini sudah merupakan pelanggaran terhadap kode etik, karena berupaya menghalangi fungsi wartawan untuk mencari berita. Siapapun dia harus memperoleh hukuman sebagaimana yang diatur perundang-undangan,” ujar Ninik Rahayu saat menerima laporan dari perwakilan perusahaan media kedua jurnalis korban kekerasan dan intimidasi, Kamis (27/07/2023).
Ninik juga meminta para korban untuk tidak melakukan justifikasi terhadap pelaku dan menyerahkan kepada pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan atas kasus penganiyaan tersebut. “Yang kita tahu teman-teman media datang ke acara penyelenggaraan diskusi yang menjadi sumber berita yang perlu disampaikan kepada publik. Lembaga tersebut merupakan sayap partai yang sedang berkontestasi dalam Pemilu 2024. Orang-orang yang datang di situ pasti ada tanggung jawab partai, diketahui, diikutsertakan, diizinkan untuk mengamankan atau apa pun,” Ujarnya.(Rizky)
