Grobogan, hariandialog.co.id – Untuk kesekian kalinya Polres Grobogan mengadakan gelar perkara dengan membongkar beberapa kasus kejahatan yang berhasil diungkap. Acara dipimpin Kapolres AKBP Jury Leonar Sihaan, SIK,SH,MH didampingi beberapa kasat antara lain Kasatreskrim AKP Aji Darmawan, SH dan Kasatresnarkoba AKP Ngadiyo, SH,MH dihadapan seluruh media di halaman Mapolres Grobogan, Selasa (30/3).
Beberapa kasus yang berhasil dibongkar antara lain adalah : 1) penangkapan dukun penggandaan ratusan juta rupiah, dua tersangka yakni Sudirman (49) warga Tegalsiwalan, Probolinggo, dan Heri Setyo (43) warga kota Banjarbaru. Berawal dari laporan Siti Mukosanah, warga Karanglangu, Kedungjati. Sedang kerugian korban mencapai Rp. 550 juta, mobil yang digunakan untuk kejahatan berplat nomor N-109-RAT.
2) tersangka BAK (37) warga Klambu, seorang guru mengaji nekat mencabuli santriwatinya sendiri yang masih berusia 12 tahun, dilakukan 3 kali dan menjanjikan akan dinikahi. Tigakali tersebut yakni pada Minggu (14/3), Rabu (17/3), dan Minggu 21/3) jelas Kapolres. Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 5 – 15 tahun dand enda maksimal Rp. 5 milyar.
3) jual obat aborsi warga Purwodadi dibekuk polisi. Salafudin (29) dibekuk Satresnarkoba Polres Grobogan, pria lulusan SMP ini diduga menjual obat untuk aborsi. Barang bukti 8 paket amplop coklat berisi beberapa jenis obat-obatan tanpa izin. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 196 subsider pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Sul/Sub)
