Jakarta, hariandialog.co.id.- — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan
Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyidik AKBP
Rossa Purbo Bekti terkait aduan dugaan pelanggaran kode etik dalam
penanganan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara,
Kamis (4/12).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan tidak dipanggilnya Gubernur
Sumatra Utara Bobby Nasution untuk memberikan keterangan dalam
pengusutan kasus tersebut.”Benar, dua orang penyidik Rossa dan Boy
diperiksa jam 10.00 WIB hari ini,” ujar Ketua Dewas KPK Gusrizal saat
dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis, 4 Desember 2025.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan
pihaknya menghormati proses yang tengah berjalan di Dewas tersebut.
Sebab, hal itu merupakan bentuk pengawasan guna memastikan
setiap pelaksanaan tugas di KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan
dan prosedur, melainkan juga memedomani nilai-nilai etik dan perilaku
sebagai insan KPK. “Dalam proses penanganan perkara ini, kami pastikan
telah sesuai dengan proses hukum dan peraturan perundangan yang
berlaku, mulai dari tindakan-tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga
penuntutan,” kata Budi melalui keterangan tertulis.
Dia menuturkan dalam perkara yang bermula dari operasi
tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi suap proyek
pengadaan di Dinas PUPR dan Satker PJN 1 wilayah Sumut, KPK telah
menetapkan sejumlah tersangka, baik dari pihak pemberi maupun
penerimanya.
Pemeriksaan intensif kepada para tersangka, saksi, serta
penggeledahan dan penyitaan barang bukti telah dilakukan, hingga
penyidikannya dinyatakan lengkap dan naik ke tahap penuntutan.
“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melaksanakan limpah atas perkara ini
ke PN Tipikor Medan untuk masuk ke tahap persidangan,” kata Budi.
Dia menambahkan persidangan tersebut dilaksanakan secara
terbuka, di mana publik bisa melihat dan mencermati secara langsung
setiap proses dan fakta-fakta yang terungkap. Semua berjalan
transparan.
Dari penyidikan perkara ini, terang Budi, KPK juga masih akan
terus melakukan pengembangan dari bukti dan fakta yang diperoleh.
“Karena dari kegiatan tertangkap tangan ini sekaligus menjadi jalan
masuk untuk melihat apakah modus-modus korupsi serupa juga terjadi di
sektor ataupun di wilayah lainnya. Kita tunggu perkembangannya,”
katanya.
Dilansir dari pemberitaan sejumlah media, sebelumnya
organisasi bernama KAMI melaporkan Rossa atas dugaan penghambatan
proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga turut terlibat dalam
kasus suap proyek pembangunan jalan di Sumut.
Koordinator KAMI Yusril mengatakan sudah banyak media yang
memuat dugaan keterlibatan Bobby. Oleh karena itu, dia meminta agar
KPK melakukan evaluasi dan audit internal secara menyeluruh.
Sementara itu, Sekretaris KAMI Usman menambahkan KPK
seharusnya sudah memanggil Bobby. Namun, hal itu tak kunjung
dilakukan.
Atas dasar itu, KAMI melaporkan Rossa selaku Kepala Satuan
Tugas (Kasatgas) Penyidikan ke Dewas KPK sekaligus mempertanyakan
independensi KPK dalam menangani sebuah perkara, tulis cnni. (han-01)
