Jakarta, hariandialog.co.id.- -Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar
Pendapat Umum (RDPU) mengenai gugatan hak cipta lagu ‘Bilang Saja’
terhadap penyanyi Agnez Mo. Komisi III DPR mengambil kesimpulan adanya
dugaan pemeriksaan dan putusan hakim di perkara tersebut tidak sesuai
dengan undang-undang (UU).
RDPU ini digelar di ruang kerja Komisi III DPR, Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6/2025) secara tertutup. Para
peserta rapat yang hadir ialah Ketua Komisi III DPR Habiburokhman,
perwakilan Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu, Badan
Pengawas MA yang diwakili Inspektur Wilayah UU Suradi, hingga Koalisi
Advokat Pemantau Peradilan.
Pihak dari Agenz Mo, yakni Wawan, dan musisi Tantri ‘Kotak’
juga hadir dalam rapat itu. Selepas rapat tertutup, Habiburokhman
menggelar konferensi pers dengan menyampai kesimpulan yang
dinyatakannya mengikat semua pihak. Salah satu kesimpulan rapat adalah
pemeriksaan dan putusan hakim di perkara Agnez Mo tidak sesuai dengan
undang-undang.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung
untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat
Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang
memeriksa dan mengadili perkara dengan Register No 92/BDT.SUS-
HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat yang diduga pemeriksaan dan
putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata
Habiburokhman.
Komisi III DPR RI juga meminta Mahkamah Agung membuat surat
edaran atau pedoman terkait panduan untuk penerapan Undang-Undang No
28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan ketentuan terkait hak kekayaan
intelektual lainnya secara komprehensif. Ini dimaksudkan agar tidak
ada lagi putusan serupa. Selain itu, hakim yang memeriksa perkara ini
disebut diadukan ke Bawas MA. “Sehingga tidak ada lagi putusan yang
tidak mencerminkan keadilan kepastian hukum dan kemanfaatan serta
merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia,” ujar Waketum
Gerindra itu.
Sementara itu, Wawan yang mewakili Agnez Mo menyampaikan
terima kasih atas kesempatan rapat bersama DPR. Dia berharap ada
keadilan bagi Agnez Mo dan dunia musik saat ini. “Mbak Agnez tetap
sebagai warga negara tunduk dan patuh pada proses hukum yang saat ini
sedang berjalan sesuai kanalnya dan prosedurnya. Mudah-mudahan dengan
waktu yang sesuai mendapatkan hasil yang baik tidak hanya bagi Mbak
Agnez Monica dan bagi seluruh pelaku industri di entertainment
Indonesia,” ujar Wawan, tulis dtc. (yaya-01).
