Jakarta, hariandialog.co.id. – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang
diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dan menghukumnya dengan 10
tahun penjara.
Hukuman ini jauh lebih ringan daripada vonis Gazalba di
tingkat banding, yakni 12 tahun penjara. “Perbaikan pidana menjadi
pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan
kurungan, UP (uang pengganti) Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara,”
demikian putusan MA seperti dilihat dari situs MA, Jumat, 20 Juni
2025.
Putusan perkara nomor 4072 K/PID.SUS/2025 ini diketok oleh
majelis hakim yang diketuai hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan
anggota hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Yanto. Putusan diketok pada
Kamis, 19 Juni 2025.
Hukuman yang dijatuhkan MA ini kembali ke vonis awal Gazalba
di tingkat pertama. Sebelumnya, Gazalba Saleh dihukum 10 tahun penjara
pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyatakan Gazalba terbukti
menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang
(TPPU).
Saat itu, Gazalba tak terima dan mengajukan upaya banding.
Hasinya, hakim PT DKI memperberat vonis Gazalba menjadi 12 tahun
penjara. “Mengadili, menyatakan Terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan
tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama
sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama dan kumulatif kedua,”
bunyi putusan PT Jakarta sebagaimana dilihat di SIPP Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dengan nomor perkara 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, Jumat,
27 Desember 2024
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh
karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp
500 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar,
diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” lanjut putusan hakim
Selain itu, hakim tingkat banding menjatuhkan pidana tambahan
dengan membayar Rp 500 juta. Apabila Gazalba tidak membayar dalam 1
bulan sesudah putusan inkrah, diganti pidana selama 2 tahun, tulis
dtc. (Farhan-01)
