
Bekasi, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Berkasi
akhirnya meregister gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari Dr.Hj.
Tantri Yanti Muhammad, SH,MH, (Panitera PN Bekasi ) terhadap Alwiyah
Mualidyah, Riska Widiana, SH,MH, selaku Ketua Pengadilan Bekasi dan
Dewi Tri Setyawati, SH,MH, (Panitera Muda Perdata PN Bekasi).
Perkara gugatan PMH dari Dr.Hj. Tantri terhadap Ketuanya
maupun Panitera Perdata terregister dengan nomor :
159/Pdt.G/2026/PN.Bks tanggal 25 Maret 2026. “Perkaranya akan
disidangkan perdana pada 14 April 2026 bulan ini. Ini ada di SIPP,”
kata salah seorang petugas kepada wartawan.
Petugas yang tidak mau menyebutkan namanya di Media
tersebut mengatakan penunjukan perkara oleh yang mulia Muhammad
Buchary Kurniata Tampubolon, SH,MH, Wakil Ketua PN Bekasi. “Penetapan
majelis hakim untuk gugatan perkara perdata tersebut langsung
penunjukan Wakil Ketua. Dan penunjukan Panitera Penggantipun juga oleh
Wakil Ketua,” paparnya.
Seperti diketahui gugatan Perbuatan Melawan Hukum itu
diajukan oleh Dr.Hj. Tantri Yanti Muhammad, SH,MH, terhadap Ketua PN
Bekasi dan Panitera Muda Perdata dan juga salah seorang warga Alwiyah
Maulidyah, terkait perkara penetapan eksekusi Lelang nomor
:20/Eks/2025/PN.Bks. Jo No : 446/Pdt.G/2022/PN.Bks jo
No.477/Pdt/2023/PT.Bdg jo Nomor 2681 K/Pdt/2024 tertanggal 22 Februari
2026. (tob).
