Jakarta, hariandialog.co.id.- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memang
tidak serta-merta mengubah kedudukannya sebagai Wakil Presiden
(Wapres).
Namun, putusan tersebut justru meninggalkan persoalan konstitusional
dan politik yang jauh lebih panjang daripada sekadar pertanyaan apakah
putra sulung mantan Presiden Joko Widodo itu tetap atau tidak tetap
berada di kursi Wapres.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissila) Prof.
Henry Yosodoningrat mengatakan, pihaknya menganalisa baik secara hukum
maupun politik terhadap putusan MK tersebut.
Dia telah membaca isi putusan dan menyimpulkan bahwa ada yang menarik
dari pertimbangan Mahkamah.
MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran
memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang
dapat dijadikan dasar untuk penyetaraan dengan pendidikan paling
rendah SLTA atau sederajat.
“Namun demikian, Mahkamah tidak mendiskualifikasi Gibran melalui
perkara tersebut. Artinya, secara hukum Gibran tetap menjabat sebagai
Wapres. Tetapi apakah dengan demikian seluruh persoalan telah
selesai?, menurut saya belum,” ungkap Prof. Henry, kepada Kabar6.com,
Kamis (08/10/2026).
Dijelaskannya, justru sejak putusan itu dibacakan, pertanyaan yang
lebih besar muncul, siapa yang mempunyai kewenangan konstitusional
untuk menindaklanjuti persoalan yang tidak diselesaikan oleh MK
tersebut.
Putusan MK harus dibaca secara jernih. Persoalannya telah bergeser
dari arena yudisial ke arena konstitusional dan politik.
Secara yuridis Gibran tetap berada dalam pemerintahan. Tetapi secara
politik, perdebatan mengenai legitimasi dirinya tentu belum
serta-merta berakhir.
“Sebab legitimasi seorang pejabat publik tidak hanya ditentukan oleh
apakah ia masih sah menduduki jabatannya. Legitimasi ini juga
ditentukan oleh kepercayaan publik, integritas proses, moralitas
kekuasaan, dan kemampuan negara menjelaskan secara transparan setiap
persoalan yang menyangkut syarat seseorang menduduki jabatan publik,”
ujarnya.
Karena itu, kata dia, sangat keliru apabila putusan MK langsung
ditafsirkan sebagai jalan otomatis menuju pemakzulan.
Tidak sesederhana itu. Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden
mempunyai syarat, alasan, dan mekanisme konstitusional yang ketat
sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Tetapi sama kelirunya apabila putusan tersebut dianggap telah menutup
seluruh persoalan.
“Disinilah bola politik itu berpindah. MK telah selesai menjalankan
kewenangannya dalam perkara yang diperiksanya,” katanya.
Selanjutnya, apabila persoalan tersebut hendak diteruskan, maka
lembaga-lembaga negara yang mempunyai kewenangan konstitusionallah
yang harus berbicara.
Dan pada titik inilah posisi Presiden Prabowo Subianto menjadi sangat
strategis. Bukan berarti Presiden dapat menentukan sendiri nasib
Gibran diluar mekanisme konstitusi.
Tentu tidak, tetapi sebagai Presiden sekaligus figur sentral dalam
konfigurasi pemerintahan dan koalisi politik saat ini, sikap politik
Prabowo tentu mempunyai pengaruh besar terhadap kemana persoalan ini
akan bergerak.
“Prabowo menghadapi pilihan politik yang tidak sederhana. Disatu sisi,
stabilitas pemerintahan membutuhkan hubungan Presiden dan Wakil
Presiden yang tetap berjalan. Disisi lain, pemerintahan juga
membutuhkan legitimasi publik dan kepercayaan masyarakat terhadap
tegaknya prinsip negara hukum,” imbuhnya.
Karena itu, lanjutnya, persoalan Gibran pada akhirnya tidak lagi
semata-mata menjadi persoalan pribadi Gibran.
Persoalan ini telah berkembang menjadi pertanyaan yang jauh lebih
mendasar bagaimana kekuasaan memperlakukan hukum ketika hukum itu
menyentuh lingkaran kekuasaan sendiri.
Inilah ujian sesungguhnya. Apakah persoalan ini dianggap selesai hanya
karena MK tidak mendiskualifikasi Gibran.
Ataukah putusan MK justru akan menjadi pintu bagi lembaga-lembaga yang
berwenang untuk melakukan penilaian lebih lanjut sesuai koridor
konstitusi.
“Jawabannya sekarang tidak lagi semata-mata berada di Mahkamah
Konstitusi. Tapi sangat ditentukan oleh bagaimana DPR, MPR, Pemerintah
dan kekuatan-kekuatan politik membaca serta menyikapi konsekuensi
putusan tersebut,” tandasnya.
Lebih jauh Prof Henry mengemukakan, dititik ini kepemimpinan politik
Prabowo akan diuji. Bukan sekadar pada persoalan mempertahankan atau
meninggalkan seseorang.
Tetapi pada sesuatu yang jauh lebih prinsipil, apakah kekuasaan tunduk
kepada hukum, atau justru hukum yang pada akhirnya harus menyesuaikan
diri dengan kepentingan kekuasaan.
Gibran memang tetap duduk sebagai Wapres pasca putusan MK. Tetapi
persoalannya kini telah berubah, bukan lagi sekadar siapa yang menang
dan siapa yang kalah di MK, melainkan sebuah pertanyaan yang jauh
lebih besar bagaimana negara dan kekuasaan menjawab persoalan
konstitusional yang ditinggalkan oleh putusan tersebut.
“Dan untuk pertanyaan terakhir itu, waktu, konstitusi, serta dinamika
politiklah yang akan memberikan jawaban,” tegasnya, tulis kabar6 (Tim
K6/dika-01)
