Jakarta, hariandialog.co.id.- “Benar saya ditunjuk oleh Bapak Ketua
Pengadilan untuk memeriksa dan memutus permohonan praperadilan yang
diajukan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin,”
aku hakim Afrizal Hadi.
Hakim Tunggal yang akan memeriksa dan memutus permohonan
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) itu, mengatakan siding perdana
akan dilakukan pada 28 Oktober 2024. “Yah kita akan periksa permohonan
praperadilan pemohon di ruang satu dan mengenai waktunya, seperti
biasa pagi sebelum perkara perdata dan pidana disidangkan,” terang
Afrizal Hadi.
Permohonan praperadilan diajukan Sahbirin Noor itu, karena
tidak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan
penerimaan gratifikasi.
Permohonan tersebut didaftarkan pada 10 Oktober 2024 dan terdaftar dengan
nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Permohonan yang diajukan
Sahbirin Noord terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya oleh KPK
sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai
tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh
penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL),
Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov
Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam
sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian
Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Oleh penyidik KPK semua tersangka diduga melanggar Pasal 12
huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP.
KPK sendiri menyebutkan pemberi suap dari pihak swasta
adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Sugeng dan Andi
disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU
Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.
Sementara itu, Paman Birin sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian
orang (DPO) dan menjadi buron.. “Sampai dengan saat ini, penyidik
masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung
jawab terhadap peristiwa pidana ini,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul
Ghufron dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (8-10-2024)
(tob-01)
