Jakarta, hariandialog.co.id.- “Seharusnya hakim untuk perkara
praperadilan jangan terlalu banyak. Untuk itu Ketua Pengadilan sudah
seharusnya menunjuk hanya beberapa orang saja yang menangani dan
menyidangkan berkas praperadilan,” kata salah seorang Hakim Agung.
Hakim Agung itu menyebutkan alasannya, agar sang hakim
dapat memeriksa dan meneliti, apakah berkas permohonan praperadilan
tersebut sudah pernah di periksa dan diputus oleh pengadilan yang
sama. “Terus terang dari pengaduan yang diterima ada beberapa berkas
perkara sudah pernah di periksa dan putusannya di tolak. Namun,
beberapa saat kemudian di ajukan lagi dan di kabulkan oleh hakim baru.
Kan ini menjadi bahan laporan oleh para pihak,” kata yang Mulia
tersebut.
Terus terang, hakim yang pertama kemungkinan besar
memahami dan teliti akan permohonan praperadilan dan akhirnya DITOLAK.
Namun, hakim baru berasal dari daerah, menerima dan memeriksa
permohonan, yang akhirnya di KABULKAN. Padahal, tidak ada bukti baru
maupun saksi yang mendudukung permohonan tersebut. Hanya waktu
berselang beberapa bulan saja diajukan lagi dengan permasalahan yang
sama, tapi kekurang telitian sang hakim atau “ “ sehingga
dikabulkan.
Memang, ada baiknya di undangkan terkait praperadilan.
Masalahnya beberapa puluhan tahun yang lalu ada beberapa penyidik
menyalahi atau kurang mengerti dan langsung menetapkan seseorang
menjadi tersangka. Padahal, secara formil dan meteril tidak bisa jadi
tersangka. Begitu juga setelah ditetapkan sebagai tersangka, tidak
kunjung disidangkan atau bisa saja dihentikan penyidikan atau
penyitaan yang tidak melalui prosedur. Jadi kesewenang wenangan dari
penyidik atau yang merasa di rugikan itulah menjadi dimunculkannya
Permohonan PRAPERADILAN.
Ruang untuk banding atau upaya hukum apapun tidak ada lagi
bila Pengadilan melalui hakim yang ditunjuk oleh Ketua MENGABULKAN
atau MENOLAK sesuatu permohonan Praperadilan. Ditolak pihak pemohon
tidak ada upaya hukum lain. Begitu juga bila di kabulkan pihak
termohon tidak bisa melawan dengan upaya hukum lainnya, apakah banding
atau kasasi. (tob)
