
akarta, hariandialog.co.id.- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Dr.Hj.Sofia Marlianti Tambunan, SH,MH, meluncurkan buku produknya dengan judul “ Mengejar Aset Koruptor Strategi Gugatan In Rem Bagi Pemulihan Keuangan Negara”. Buku yang tebalnya 194 haaman itu untuk pertama kalinya di luncurkan di Toko Buku terkenal Gramedia, 16 Agustus 2026.
Hakim Dr.Hj. Sofia Marlianti Tambunan dalam sembutannya mengatakan dihadapan para akademisi yang hadir dari beberapa Universitas diantaranya UI, UPH, Untag, Borobudur, Pancasila, Trisaksi, Unkris, juga ada Ketua KY Dr.H. Abdul Chair Ramadhan, SH,MH, Anggota DPR RI juga Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial priode tahun 2020 – 2023, Dr.H. Andi Samsan Nganro,SH,MH, Hakim Agung Kamar Pidana Prof.Dr.H. Surya Jaya, SH,Mhum, Asscos Prof. Dr. Firman Wijaya, SH,MH, yang KeTua Umum MAHUPIKI JUGA Ketua Umum PERADINserta Civitas.
“Buku ini lahir dari harapan sederhana, yaitu dapat memberikan sumbangsih, pemikiran, bagi pengembangan ilmu hukum, memperkuat Upaya pemberantasan korupsi, serta mendorong optimalisasi pemulihan keuangan negara melalui pendekatan hukum yang lebih progersif,” kata Sofia yang juga menyebut terlahir ide tersebut saat menjadi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat.
Dia juga mengungkapkan buku karyanya yang dikerjakan tahap demi tahap disamping mengerjakan putusan perkara yang ditangani serta disela-sela kesibukan mengikuti beberapa seminar dan memberi edukasi ilmu hukum di beberapa tempat, ciptaannya disamping bahan bacaan, tetapi juga menginspitasi lahirnya diskusi, penelitian dan Langkah-langkah nyata dalam mewujudkan pengakan hukum yang berkeadilan.

Buku “Mengejar Aset Koruptor Strategi Gugatan In Rem bagi Pemulihan Keuangan Negara”, yang diterbitkan PT RajaGrafindo Persada, menjadi bahan talk Seasion yang dipandu oleh Friman Wijaya. Acara talk Seasion semakin hidup dan semangat karena pertanyaan pembukaan yang perdana datang dari Dr.H.Andi Samsan Nganro, SH,MH, dan akhirnya diikuti oleh tamu undangan lainnya.
Buku yang tebalnya 194 halaman itu dihiasi dengan halaman pertama kata pengantar dari Ketua Komisi Yudisial Dr.H, Abdul Chair Ramdhan, SH,MH, Kata Pengantar Kedua, Prof.Dr.H.Surya Jaya, SH,MHum Hakim Agung Kamar Pidana MA RI dan dipersembahkan Prof.Dr. Firman Wijaya, SH,MH selaku Ketua Umum MAHUPIKI juga Ketua PERADIN.

Dr. Sofie Marlianti Tambunan, merangkai isi buku menjadi 6 BAB, di uraikan di BAB I isinya mendahuluan dan BAB 2, terkait tulisan Negara Hukum, Penegakan Hukuk, dan In Rem dan dikupas ada Teori Negara Hukum sebagai Grand Theory, Teori Penegakan Hukum sebagai Middle Range Theory, Teori In Rem dan Teori Legislasi Sebagai Applied Theory, dan BAB 3 IN REM, bab 4 Penegakan Hukum, BAB 5 STRATEGI GUGATAN IN REM BAGI PEMULIHAN KEUANGAN NEGARA menguraikan a. Tindak Pidana Korupsi, b, Konsep Kerugian Keuangan Negara, c. Aspek Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis Perampasan Aset, d. Tipikor, Ius Contitutum dan Pemulihan Keuangan Negara melalui Gugatam In Rem, e, Gugatan In Rem dalam Perampasan Aset Korupsi di Indonesia, f. Gugatan In Rem perampasan Aset Korupsi dan Mekanisme Perppu Untuk Pemulihan Keuangan Negara. (tob)
