Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan
menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dugaan penyiraman air terhadap
hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lestari, saat audiensi pada
Jumat (9/10/2026). Peristiwa itu dinilai tidak dapat dibenarkan
sebagai cara menyampaikan aspirasi.
Juru Bicara MA Heru Pramono mengatakan, pimpinan MA
menyesalkan kejadian tersebut dan menyatakan dukungan kepada Retno
serta jajaran PN Pati. “Pimpinan Mahkamah Agung tidak menginginkan
segala bentuk sikap dan tindakan yang mengarah pada perbuatan
merendahkan harkat dan martabat, serta mencederai keluhuran lembaga
peradilan yang dilakukan oleh siapa pun,” kata Heru, yang juga Hakim
Agung Kamar Perdata, di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Heru menekankan, kritik dan ketidakpuasan atas penanganan
perkara harus disampaikan melalui jalur resmi. MA, ujarnya, tidak
menoleransi intimidasi ataupun kekerasan terhadap hakim dan pegawai
pengadilan yang sedang bertugas.
Penyiraman itu diduga dilakukan Koordinator Aliansi
Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok. Ia disebut
menyiram air kepada Retno saat mendampingi seorang warga dalam
audiensi yang berlangsung panas.
Dalam pertemuan tersebut sempat muncul tudingan bahwa
seorang hakim PN Pati menerima suap Rp1 miliar. Tudingan itu belum
dapat dianggap sebagai fakta hanya berdasarkan pernyataan dalam
audiensi.
Komisi Yudisial (KY) turut menanggapi insiden ini. Lembaga
tersebut mendorong penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 dan
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan
Persidangan secara efektif.
Insiden tersebut terjadi ketika Koordinator Aliansi
Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, mendampingi
seorang warga dalam audiensi di PN Pati. Pertemuan itu berlangsung
setelah sidang lanjutan praperadilan perkara dugaan pencurian mesin
kapal yang melibatkan Utomo.
Ketika Retno hendak meninggalkan ruang audiensi, Botok diduga
menyiramkan air mineral ke arahnya. Tuduhan mengenai dugaan suap
maupun pemerasan tersebut perlu diverifikasi secara terpisah dan tidak
dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Komisi Yudisial (KY) turut menyoroti peristiwa tersebut.
Lembaga pengawas eksternal kekuasaan kehakiman itu menyatakan akan
berkoordinasi dengan PN Pati terkait dugaan perbuatan merendahkan
kehormatan dan keluhuran martabat hakim serta kebutuhan pengamanan
persidangan perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti yang masih berlangsung
hingga 16 Oktober 2026.
KY juga mendorong penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor
5 dan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan
Persidangan secara efektif, tulis rayatimes. (bagas-01)
