Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan melalui hakim Tunggal Siti Suryani Hasanah mengabulkan
permohonan yang diajukan termohon Rica Zahara terhadap Polda Metro
Jaya.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan atas tindakan
termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya yang menghentikan penyidikan
terhadap terlapor atas nama Prof.Dr. Edie Toet Hendratno, SH,M>SU,
FCArb, sebagaimana surat termohon atas surat perintah penghentian
penyidikan nomor :SPPP/S-2/12/I/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 15
Januari 2026.
Padahal, sebutnya dalam surat permohonan praperadilan
tersebut, Rica Zahara telah melaporkan terlapor Prof.Dr. Edie Toet
Hendratno, SH, M.Si, FCArb, tanggal 12 Januari 2024. Atas terbitnya
surat penghentian penyidikan dari termohon, Polda Metro Jaya, minta
agar kasus perkaranya diteruskan hingga ke Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan.
Hakim praperadilan Siti Suryani Hasanah dalam putusannya
Memerintahkan Termohon untuk mencabut Surat Ketetapan tentang
Penghentian Penyidikan Nomor:
S.Tap.Henti.Sidik/S-2.1/12/I/RES.1.24./2026/Ditreskrimum, tanggal 15
Januari 2026, dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor:
SPPP/S-2/12/I/RES.1.24./2026/Ditreskrimum, tanggal 15 Januari 2026,
terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA,
tanggal 12 Januari 2024, pelapor/korban atas nama Rica Zahara dan
terlapor atas nama Prof. Dr. Edie Toet Hendratno, S.H., M.Si., FCArb;
Hakim Siti Suryani Hasanah juga memerintahkan Termohon,
Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kembali penyidikan terhadap
perkara sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA
METRO JAYA, tanggal 12 Januari 2024, pelapor/korban atas nama Rica
Zahara dan terlapor atas nama Prof. Dr. Edie Toet Hendratno, S.H.,
M.Si., FCArb. Sementara biaya perkara sebut hakim Siti Suryani Hasanah
dibebankan kepada termohon yang jumlahnya nihil. (tob)
