Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
resmi menahan Edy Wibowo, Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) yang
diduga menerima suap Rp 3,7 miliar terkait pengurusan perkara kasasi
Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
mengatakan, perkara ini berawal ketika PT Mulya Husada Jaya menggugat
penundan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada Yayasan RS Sandi
Karsa Makassar. Gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Makassar.
Majelis hakim pada pengadilan tingkat I tersebut menyatakan Yayasan RS
Sandi Karsa Makassar pailit. “Majelis hakim kemudian memutuskan
bahwa Yayasan RS Sandi Karsa Makassar dinyatakan pailit dengan segala
akibat hukumnya,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin
(19-12-2022).
Merasa keberatan atas putusan ini, pihak RS Sandi Karsa
Makassar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka meminta agar
putusan Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan yayasan tersebut
bangkrut ditolak. “Memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan
pailit,” ujar Firli.
Menurut Firli, pada Agustus 2022, Ketua Yayasan RS Sandi
Karsa Makassar bernama Wahyudi Hardi mendekati dua PNS di MA. Mereka
adalah Muhajir Habibie dan Albasri. Wahyudi meminta kedua pegawai MA
itu memantau dan mengawal proses kasasi yang diajukan Yayasan RS Sandi
Karsa Makassar. KPK menduga Wahyudi bersepakat dengan Albasri dan
Muhajir untuk kepentingan pengawalan ini. “Sebagai tanda jadi
kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga
mencapai sekitar Rp 3,7 miliar kepada Edy Wibowo,” ujar Firli.
Penyerahan uang dilakukan di Mahkamah Agung ketika proses
kasasi masih berlangsung. Tujuannya, mempengaruhi isi putusan
permohonan kasasi yang diajukan RS Sandi Karsa Makassar. “Setelah uang
diberikan maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan
dan isi putusan menyatakan RS Sandi Karsa Makassar tidak dinyatakan
pailit,” kata Firli seperti ditulis cnni.
Adapun perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan
(OTT) KPK terhadap hakim yustisial, pegawai MA, dan pengacara terkait
perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Setelah melakukan
penyidikan, KPK menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Edy
sebagai tersangka.
KPK sebelumnya menahan dua hakim agung, dua hakim yustisial
MA, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di MA, dua pengacara, serta
sejumlah pihak swasta. Mereka terseret dalam suap pengurusan perkara
kasasi perdata dan pidana serta Peninjauan Kembali (PK) KSP Intidana.
Adapun nama-nama para tersangka tersebut antara lain Hakim
Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada
Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetio Nugroho yang juga
diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh. Kemudian, Staf Gazalba Saleh,
Redhy Novarisza Sebelum ketiga orang itu sebagai pelaku, KPK telah
menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati,
panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy
Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal.
Mereka ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara itu,
tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku
advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur
Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID). Ditemui awak media di KPK, Yosep
Parera mengaku dimintai uang sebesar sebesar 100.000 dollar Amerika
Serikat, 220.000 dollar Singapura, dan 202.000 dollar Singapura oleh
Desy.
Uang tersebut dimintakan terkait tiga perkara KSP Intidana
di MA, yakni kasasi perdata, kasasi pidana, dan Peninjauan Kembali
(PK). “Ada 3 saya lupa ya, tanya pada penyidik ya. 100.000 dollar AS,
kemudian 220 (ribu dollar Singapura), kemudian yang terakhir 202 (ribu
dollar Singapura),” kata Yosep saat ditemui awak media di Gedung Merah
Putih KPK, Jumat (2/12/2022). (tob).
