Kabanjahen, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Kabanjahe, Sumatera
Utara, dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana
terhadap wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu pada hari ini
Senin, 25 November 2024.
Sidang ini akan menghadirkan tiga terdakwa, yakni Bebas
Ginting, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring, yang didakwa membakar
rumah korban hingga menewaskan Rico dan tiga anggota keluarganya.
Kuasa hukum anak korban, Eva Manurung dari LBH Medan, Irvan
Saputra menjelaskan, sidang perdana pada 25 November dimulai dengan
Pembacaan Dakwaan sebagaimana berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan
Perkara (SIPP) PN Kabanjahe. “LBH Medan dan Komite Keselamatan
Jurnalis (KKJ) mengajak seluruh lapisan masyarakat khusus warga tanah
Karo dan rekan-rekan media untuk mengawal persidangan tersebut,” kata
Irvan dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Ahad, 24 November
2024.
sebab, lanjut dia, sejatinya Eva dan KKJ meyakini ketiga
pelaku tersebut hanyalah by order (pesanan) dari otak pelaku
pembunuhan. Kasus ini bermula dari insiden kebakaran pada 27 Juni 2024
di rumah sekaligus tempat usaha milik Rico di Kabanjahe.
Awalnya, kematian Rico (47) tahun, istrinya Elparida Br.
Ginting (48), dan dua anaknya SIP (12) dan LAS (3), dianggap sebagai
kecelakaan akibat kebakaran. Namun, investigasi lebih lanjut
mengungkap bahwa kebakaran tersebut sengaja dilakukan sebagai bagian
dari aksi pembunuhan berencana.
Rico, yang aktif melaporkan isu judi ilegal dan narkoba di
Kabupaten Karo, menjadi sorotan karena pemberitaannya tentang bisnis
judi yang diduga dikelola oleh oknum TNI, Koptu HB. Beberapa hari
sebelum kematiannya, Rico mempublikasikan laporan investigasi lengkap
dengan foto lokasi judi, alamat, serta identitas oknum yang diduga
terlibat.
Pihak keluarga, melalui Eva, putri Rico, mencurigai
keterlibatan pihak lain di balik pembunuhan ini. “Kami yakin pelaku
yang ditangkap hanyalah pelaksana. Ada otak di balik peristiwa ini
yang harus diungkap,” kata Eva.
Rekonstruksi kasus menunjukkan adanya perintah langsung dari
Koptu HB kepada salah satu terdakwa untuk mengintimidasi Rico terkait
pemberitaan. Namun, hingga kini, Pomdam I/BB belum memeriksa Koptu HB
meskipun ada laporan resmi dari keluarga korban dan kuasa hukum
mereka, LBH Medan.
LBH Medan menyebut pembunuhan ini sebagai bentuk ancaman
serius terhadap kebebasan pers. “Ini bukan hanya soal pembunuhan. Ini
serangan terhadap demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia,” ujar
Irvan Saputra, kuasa hukum keluarga korban. (abian-01)
