Jakarta, hariandialog.co.id.- Indonesian Corruption Watch (ICW)
menyatakan terdapat 15 nama mantan narapidana kasus korupsi yang
terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) tingkat DPR RI hingga
DPD RI untuk Pemilu 2024. Mulai dari mantan gubernur hingga mantan
DPRD yang terlibat kasus korupsi masuk dalam daftar ini.
“Setidaknya terdapat 15 nama mantan koruptor dalam Daftar Calon
Sementara (DCS) bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI, yang
dipublikasikan pada 19 Agustus 2023 lalu,” tulis ICW dari lamannya
antikorupsi.org, pada Sabtu, 26 Agustus 2023.
Berikut 15 nama mantan narapidana korupsi yang masuk dalam
DCS Pemilu 2024:
1. Budi Antoni Aljufri – Partai NasDem Dapil Sumatera Selatan II Nomor Urut 9
Budi Antoni mantan Bupati Empat Lawang yang terlibat suap Ketua
Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Budi disebut memberikan uang sebesar
Rp 10 miliar plus 500 ribu dolar Amerika lewat orang kepercayaan Akil,
Mochtar Ependy.
Suap itu untuk mengurus sengketa pemilihan kepala daerah pada 2013.
Kasus ini terbongkar dua tahun berselang. Budi divonis harus menjalani
hukuman penjara 4 tahun pada Januari 2016.
2. Eep Hidayat – Partai NasDem Dapil Jawa Barat IX Nomor Urut 1
Eep merupakan mantan Bupati Subang yang terjerat kasus korupsi biaya
pungut pajak bumi dan bangunan (PBB) Kabupaten Subang tahun 2005-2008
senilai Rp 2,5 miliar.
Awalnya, dia divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Bandung pada 2011. Namun vonis itu dianulir oleh Mahkamah Agung yang
memutuskan Eep Bersalah dah harus mendekam di penjara selama lima
tahun penjara. Selain itu, Eep didenda 200 juta serta subsider 3 bulan
penjara dan wajib mengembalikan uang negara senilai Rp 2,5 miliar. Eep
pun telah bebas pada 2016 lalu.
3. Ismeth Abdullah – DPD RI Dapil Kepulauan Riau Nomor Urut 8
Ismeth Abdullah merupakan mantan Gubernur Kepulauan Riau yang terjerat
kasus korupsi pengadaan mobil kebakaran di Provinsi Kepulauan Riau
pada tahun 2004 dan 2005. Kasus ini disebut menyebabkan kerugian
negara hingga Rp 5,4 miliar.
Ismeth divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
DKI Jakarta pada Agustus 2010. Dia pun keluar penjara pada Juni 2011
setelah mendapatkan fasilitas Pembebasan Bersyarat (PB).
4. Abdullah Puteh – Partai NasDem Dapil Aceh II DPR RI Nomor Urut 1
Abdullah Puteh merupakan mantan Gubernur Aceh periode 2000-2004. Dari
nilai itu, Puteh disebut menerima Rp 3,6 miliar diantaranya. Majelis
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, menghukum Puteh
dengan 10 tahun penjara pada April 2005. Akan tetapi Puteh mendapatkan
status bebas bersyarat pada 2009 atau hanya menjalani masa penjara
selama 4 tahun 11 bulan.
Selepas dari penjara, Puteh sempat kembali terlilit masalah penipuan
terhadap seorang pengusaha bernama Herry Laksmono. Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan pun memvonis Puteh 1,5 tahun penjara pada September
2019. Akan tetapi Puteh lolos dari penjara setelah Mahkamah Agung
menerima permohonan kasasinya pada April 2020. Dia pun telah ikut
dalam Pemilu 2019 dan terpilih sebagai Anggota DPD RI dari Aceh.
5. Rahudman Harahap – Partai NasDem Dapil Sumatera Utara 1 Nomor Urut 4
Rahudman Harahap adalah Wali Kota Medan terpilih periode 2010-2015
yang terjerat kasus korupsi pengalihan aset PT Kereta Api Indonesia
(KAI) seluas 7 hektar pada 2015. Kasus ini diusut oleh Kejaksaan Agung
dan diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 185 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat
melepaskan Rahudman dari tuntutan Jaksa pada 2 Agustus 2016.Pada
tingkat kasasi, Mahkamah Agung memvonis Rahudman 10 tahun penjara plus
denda Rp 500 juta.
Akan tetapi, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan yang janggal pada
tingkat Peninjauan Kembali (PK) pada 27 Mei 2021. Mereka menyatakan
Rahudman terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya
namun tindakan tersebut bukan dinilai sebagai tindak pidana.
Rahudman pun bebas pada 1 Juni 2021.
Sebelumnya, Rahudman juga sempat lolos dalam kasus korupsi dana
tunjangan aparat Desa Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2005. Dia
sempat menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan
periode 2004-2006.
6. Abdillah – Partai NasDem Dapil Sumatera Utara 1 Nomor Urut 5
Sama seperti Rahudman Harahap, Abdillah merupakan mantan Wali Kota
Medan. Dia menduduki posisi itu pada periode 2000-2005 dan 2005-2010.
Pada periode keduanya, Abdillah terjerat kasus korupsi pengadaan mobil
pemadam kebakaran dan penyelewenangan dana APBD Pemerintah Kota Medan
tahun 2002-2006.
KPK menetapkan Abdillah sebagai tersangka pada Mei 2007 dan menahannya
pada Januari 2008. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan
vonis 5 tahun penjara kepada Abdillah. Akan tetapi Mahkamah Agung
memotong hukumannya menjadi 4 tahun saja pada 2009.
Dia pun keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa
Barat pada 1 Juni 2010 dengan status bebas bersyarat.
7. Susno Duadji – PKB DPR RI Dapil Sumatera Selatan Nomor Urut 2
Susno Duadji merupakan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri yang
dikenal karena menciptakan istilah “Cicak vs Buaya” yang menggambarkan
perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi melawan Polri.
Susno terjerat kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan
korupsi penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari. Ia terbukti
bersalah karena telah mememerintahkan pemotongan dana pengamanan
pemilihan Gubernur Jawa Barat. Alhasil negara dinilai mengalami
kerugian sebesar Rp 8,1 miliar.
Dia mendapatkan vonis penjara selama 3,5 tahun plus denda Rp 4,2
Milliar. Sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cibinong,
Bogor, Susno kemudian mengirup udara bebas pada 2015.
Tidak hanya itu, ia dicopot secara tidak hormat dari jabatan Pati
Polri Komisaris Jenderal atau setara bintang tiga. .
8. Nurdin Halid – Partai Golkar Dapil Sulawesi Selatan II Nomor Urut 2
Nurdin Halid merupakan pengusaha sekaligus politikus yang pernah
menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar pada periode
1999-2004.Dia pun terpilih sebagai Ketua Umum PSSI pada 2003
menggantikan Agum Gumelar.
Dia terjerat sejumlah kasus impor barang, mulai dari gula, minyak
goreng hingga beras. Pada 2007, majelis hakim kasasi Mahkamah Agung
memvonis Nurdin Halid hukuman dua tahun penjara lantaran dianggap
melakukan korupsi distribusi minyak goreng Bulog senilai Rp 169 miliar
lebih.
Putusan kasasi tersebut membatalkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan yang sebelumnya membebaskan Nurdin. Dia pun akhirnya menghirup
udara bebas pada 17 Agustus 2006.
9. Al Amin Nasution – PDIP Dapil Jawa Tengah VII Nomor Urut 4
Al Amin Nasution sebelumnya sempat menjabat sebagai Anggota DPR RI
Periode 2004-2008. Dia sempat membuat heboh setelah ditangkap KPK di
sebuah kamar Hotel Ritz Carlton, Jakarta, bersama seorang perempuan
pada April 2008.
Padahal, saat itu, Al Amin berstatus sebagai suami dari
penyanyi dangdut Kristina.
Dalam persidangan terbukti bahwa Al Amin sempat berbincang dengan
Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Azirwan soal perempuan berbaju
putih yang menemaninya di kamar hotel. Gratifikasi seks itu disebut
merupakan bagian dalam korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi
kantor Kabupaten Bintan.
Selain itu, Al Amin juga dijerat dengan dua perkara lainnya, yaitu
proyek alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api dan
pengadaan GPS di Departemen Kehutanan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Al Amin 8 tahun
penjara pada April 2009. Hukuman itu sempat ditambah menjadi 10 tahun
pada tingkat banding. Mahkamah Agung kemudian kembali memotong hukuman
Al Amin menjadi 8 tahun penjara pada 2009.
10. Rokhmin Dahuri – PDIP Dapil Jawa Barat VIII Nomor Urut 1
Rokhmin Dahuri merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan pada
era Presiden Megawati Soekarnoputri. Rokhmin terjerat kasus pungutan
tidak sah selama periode kepemimpinannya, 2002-2004. Dana tersebut
disebut sebagai dana nonbudgeter dengan total nilai Rp 31 miliar.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menghukum politikus PDIPitu 7
tahun penjara pada Juli 2007. Akan tetapi hukuman itu didiskon
Mahkamah Agung menjadi 4 tahun 6 bulan dit tingkat Peninjauan Kembali
(PK) pada November 2009. Rokhmin pun langsung keluar dari LP Cipinang
dengan status bebas bersyarat hanya beberapa hari setelah putusan PK
tersebut.
11. Patrice Rio Capella – DPD RI Dapil Bengkulu Nomor Urut 10
Patrice Rio Capella merupakan politikus yang pernah menjabat sebagai
Ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu dan juga Ketua Umum Partai NasDem
Periode 2011-2013. Dia juga pernah menduduki jabatan Sekretaris
Jenderap Partai NasDemi periode 2013-2015.
Rio juga tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019. Akan
tetapi dia mengundurkan diri setelah terjerat kasus korupsi pada 2015.
KPK menyebut Rio menerima hadiah dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara
Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, untuk mengamankan kasus
dugaan korupsi dana bantuan sosial yang diusut oleh Kejaksaan Agung.
Pengadilan Tindak Pidana Korpsi Jakarta memvonis Rio 1,5 tahun penjara
pada Desember 2015. Dia terbukti bersalah menerima dana Rp 200 juta
dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI. Dia pun keluar dari LP
Sukamiskin Bandung pada Desember 2016.
Pada Pemilu 2024, Rio tak lagi berseragam Partai. Dia kini memilih
melaju di jalur DPD RI untuk Provinsi Bengkulu.
12. Dody Rondonuwu – DPD RI Dapil Kalimantan Timur nonor urut 7
Dody Rondnuwu adalah kader PDIP yang sempat menjadi Anggota DPRD Kota
Bontang periode 2000-2004. Dia terjerat kasus korupsi dana Sekretariat
DPRD Kota Bontang Tahun Anggaran 2001-2003.
Bersama 24 Anggota DPRD Kota Bontang lainnya, Dody dinilai telah
menyalahgunakan kekuasaannya untuk membeli sejumlah barang pribadi
hingga dana beasiswa dan asuransi.
Dia pun divonis harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan
pada September 2016 .
13. Emir Moeis – DPD RI Dapil Kalimantan Timur Nomor Urut 8
Emir Moeis merupakan politikus PDIP yang pernah menjabat sebagai
Anggota DPR RI Periode 1999-2004, 2004-2009 dan 2009-2014.
KPK menetapkan Emir Moeis sebagai tersangka pada Juli 2012. Dia
disebut menerima suap dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap,
Tarahan, Lampung tahun 2004.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pun memvonis Emir dengan
hukuman 3 tahun penjara plus denda Rp 150 juta pada 14 April 2014.
Emir disebut terbukti menerima hadiah atau janji sebesar 357.000
dollar dari Konsorsium konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika
Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang yang memenangkan tender proyek
tersebut.
14. Irman Gusman – DPD RI Dapil Sumatera Barat Nomor Urut 7
Irman Gusman merupakan politikus sekaligus pengusaha yang pernah
menjabat sebagai Ketua DPD RI periode 2009-2014 dan 2014-2019. Akan
tetapi dia tersangkut kasus korupsi pengurusan kuota impor gula pada
2016.
Irman ditangkap tangan oleh KPK pada 17 September 2016. Pengadilan
Tipikor Jakarta memvonis Irman 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah
denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia juga
mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam
jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
Irman dinilai terbukti menerima Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta
Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi dalam pengurusan kuota impor
gula.
Akan tetapi hukuman itu dikorting oleh Mahkamah Agung menjadi 3 tahun
saja di tingkat Peninjauan Kembali pada 24 September 2019. Selain itu,
MA juga mencabut hukuman tambahan bagi Irman sehingga dia bisa
mencalonkan diri untuk menduduki jabatan publik pada Pemilu 2024.
15. Cindelars Yulianto – DPD RI Dapil D.I.Yogyakarta Nomor Urut 3
Cindelars Yulianto merupakan mantan Anggota DPRD Kota Yogyakarta dari
Fraksi PDIP periode 1999-2004. Dia terseret kasus korupsi dana purna
tugas Rp 3 miliar bersama 15 anggota DPRD Kota Yogyakarta lainnya.
Kasus korupsi DPT itu berlangsung menjelang anggota DPRD periode itu
akan mengakhiri masa jabatannya. Satu orang anggota mendapat dana DPT
senilai Rp 75 juta potong pajak penghasilan 15 persen pada 4 November
2003.
Dana itu diklaim sebagai bentuk penghargaan terhadap anggota Dewan
yang akan purna tugas. Hanya saja, majelis hakim Pengadilan Negeri
Yogyakarta, Pengadilan Tinggi DI Yogyakarta, hingga Mahkamah Agung
memutuskan itu sebagai korupsi.
Cindelaras bersama bekas Ketua DPRD Yogyakarta Bahtanisyar Basyir dan
bekas Sekretaris Badan Anggaran Arif Eddy Subiyanto divonis empat
tahun penjara. Sedangkan 12 anggota Dewan lainnya divonis 1 tahun
penjara.
Meskipun telah mendapatkan vonis sejak 2009, Cindelars baru menjalani
hukumannya itu pada 2012. Pasalnya, dia sempat kabur dan menjadi
buronan sebelum akhirnya menyerahkan diri pada Februari 2012.
KPU telah menetapkan DCS untuk Pemilu 2024 sejak JUmat 18 Agustus
2023. Mereka meminta masyarakat memberikan masukan jika mendapati
caleg yang bermasalah. Meskipun demikian, ICW menilai KPU tak
transparan karena tak mengumumkan status para caleg yang merupakan
mantan narapidana kasus korupsi. (dika).
