Batam, hariandialog.co.id.- – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam
terus memperkuat upaya perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia
(PMI) dengan menunda keberangkatan terhadap penumpang yang diduga akan
bekerja di luar negeri secara nonprosedural.
Sepanjang September 2026, Imigrasi Batam mencatat sebanyak
1.009 keberangkatan diduga PMI nonprosedural yang ditunda di sejumlah
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di wilayah Batam.
Data tersebut menunjukkan komitmen Imigrasi Batam dalam
mencegah potensi keberangkatan PMI melalui jalur nonprosedural
sekaligus meminimalkan risiko eksploitasi dan tindak pidana
perdagangan orang.
Penundaan keberangkatan tersebut tersebar di sejumlah
titik pemeriksaan keimigrasian, diantaranya:
• Pelabuhan Batam Centre menjadi lokasi dengan jumlah penundaan
terbanyak, yakni 893 orang
• Disusul Pelabuhan Citra Tritunas sebanyak 101 orang
• Pelabuhan Gold Coast Bengkong 9 orang,
• Pelabuhan Sekupang 3 orang
• Pelabuhan Nongsa Pura 2 orang, serta
• Bandar Udara Internasional Hang Nadim sebanyak 1 orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka
Putra menyampaikan bahwa penundaan keberangkatan merupakan bagian dari
fungsi pemeriksaan keimigrasian dalam memastikan setiap perjalanan
keluar wilayah Indonesia memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berkomitmen untuk
terus memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus memastikan
pelaksanaan fungsi keimigrasian berjalan secara efektif dan
bertanggung jawab.
Sejalan dengan Perintah Harian Direktur Jenderal Imigrasi
Hendarsam Marantoko, Imigrasi Batam juga terus mengoptimalkan
penguatan pengawasan dan sinergi penegakan hukum, tulis tribune.
(ami-01)
