Jakarta, hariandialog.co.id.- Program Director of
Democratic Justice Kemitraan, Rifqi Assegaf menyatakan, independensi
Mahkamah Agung (MA) bisa terganggu jika gugatan terhadap kewenangan
Komisi Yudisial (KY) dalam mengusulkan pengangkatan calon hakim ad hoc
dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan terhadap kewenangan KY itu diajukan seorang dosen
bernama Burhanudin ke MK beberapa waktu lalu. “Apabila judicial review
(gugatan) diterima oleh MK, yang berarti hakim ad hoc di MA akan
diangkat oleh MA sendiri, hal ini akan mengganggu prinsip
independensi,” ujar Rifqi, dalam diskusi virtual bertajuk “Mencermati
Fenomena Pelemahan Anak Kandung Reformasi”, Minggu (17-10-2021).
Menurut Rifqi, jika gugatan tersebut dikabulkan, otomatis
MA bisa mengangkat hakim ad hoc sendiri. Jika itu terjadi, hal
tersebut akan berdampak pada saat mengadili perkara bersama hakim
agung lainnya. Situasi itu akan memberikan gangguan yang krusial
terhadap independensi mereka pada saat mengadili perkara jika proses
seleksinya akan diberikan kepada MA sendiri.
“Kasarnya seperti MA mengangkat hakim agung sendiri, tidak
ada proses check and balance di dalamnya dan ini sangat berbeda dengan
kewenangan MA, misalnya mengangkat hakim tingkat pertama dan banding.
Itu dua hal yang tidak bisa disamakan, karena yang satu bicara
pengadilan ditingkat yang berbeda dan tidak ada isu independensi yang
terganggu di dalamnya,” jelasnya.
Di sisi lain, ia menduga gugatan itu merupakan upaya
sistematis untuk melemahkan lembaga-lembaga baru pasca-reformasi. Hal
itu tak lepas dari peran lembaga tersebut yang kerap merugikan aktor
elite politik hingga elite pebisnis. “Yang paling sering adalah
pelemahan kewenangan atau kedudukan lembaga tersebut baik melalui
revisi UU, judicial review, atau membuat peraturan yang lemah atau
tidak mengakui hasil kerja,” ujar dia.
Permohonan uji materi terkait kewenangan KY itu diajukan
seorang dosen bernama Burhanudin. Dosen itu mempersoalkan pasal 13
huruf a yang mengatur kewenangan KY dalam mengusulkan pengangkatan
calon hakim ad hoc di MA.
Pasal tersebut mengatur, Komisi Yudisial mempunyai
wewenang “mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di
Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan”. Menurut
pemohon, frasa “dan hakim ad hoc” pada pasal itu bertentangan dengan
UUD 1945. Sebab, sebagaimana bunyi Pasal 24B Ayat 1 konstitusi,
kewenangan limitatif KY hanya mengusulkan pengangkatan hakim agung,
bukan hakim ad hoc.
Dengan adanya Pasal 13 huruf a, KY akhirnya melakukan seleksi
hakim ad hoc seperti halnya seleksi hakim agung. (kompas/tob).
