Jakarta,hariandialog.co.id.- Indonesia Police Watch (IPW) melihat ada upaya memangkas serta mengamputasi tanggung jawab Febrie Adriansyah yang saat ini sedang diperiksa dan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut IPW dalam press releasenya, diterima pada Jumat (9-10-2026), dalam perkara terdakwa Febrie Adriansayah (mantan JAM Pidsus) yang terdaftar dalam nomor perkara NO 75/ pidsus _TPK/2026/ PN TIPIKOR JAKARTA PUSAT tersebut, JPU yang secara sengaja tidak mendakwakan adanya perbuatan pidana korupsi pemerasan dan atau suap dan atau gratifikasi yang fakta fakta uraiannya sudah disebutkan pada dakwaan kedua Primer.
“Jaksa hanya membatasi mendakwa Febrie Adriansyah hanya dengan dakwaan TPPU pada dakwaan kedua primair. Tindakan jaksa penuntut umum ini menimbulkan prasangka bahwa jaksa hendak meringankan tuntutan hukuman pada Febrie Andriansyah,” kata IPW seraya menambakan, sehingga surat dakwaan JPU hanya berbentuk kumulatif alternatif.
Dalam dakwaan pertama Primer, terdakwa Febrie Adriansyah didakwa melakulan pemerasan dalam jabatan terhadap korban Tan Kian dan dakwaan kedua pertama primer terdakwa Febrie Adriansyah didakwa dengan TPPU atas penerimaan uang, saham dan tanah dari beberapa pihak Atau Dakwaan pertama (alternatif) terdakwa Febrie Adriansyah juga didakwa dengan TPPU.
Jaksa penuntut umum bukannya tidak tahu, atau kurang cakap akan tetapi pada dakwaan kedua pertama primer terlihat tindakan kesengajaan tidak mendakwakan beberapa perbuatan pidana pemerasan dalam jabatan dan atau suap dan atau gratifikasi.
Masih menurut IPW, kecakapan JPU tidak diragukan karena pada dakwaan pertama primair perbuatan Febrie melalu Ferry Yanto Hongkiriwang yang menerima uang SGD 5.000.000 dari Taan Kian telah diuraikan sebagai perbuatan pidana pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi. Sementara dalam dakwaan kedua Kasatu Primair hanya didakwa TPPU, padahal uraian fakta-fakta peristiwa peneriman sejumlah uang dan tanah atau saham telah cukup.memenuhi kualifikasi sebagai perbuatan pidana korupsi. Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi IPW serta masyarakat.
Tanda tanya ini mengemuka setelah adanya uraian fakta penerimaan saham Rp14 miliar dari Michael Njoman, uang Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito, serta Rp60 miliar dan aset tanah seluas 9260 m2 di Cilincing Jakut senilai Rp 77, 070 miliar,Hotel the Nyaman di Jalan Kubu Anyar , Kecamatan Kuta Kabupaten Badung di atas 3 bidang tanah seluas 296 M2 senilai Rp 4,44 miliar, seluas 213 M2 senilai Rp 3,55 miliar, seluas 880 M2 senilai Rp 12 miliar dari Andy Chandra Tan serta penerimaan uang senilai Rp 203, 469 miliar dari berbagai pihak yang kemudian perbuatan penerimaan uang tanah dan tanah ini hanya dimasukkan dalam uraian TPPU. “Padahal uraian fakta fakta yang disebutkan dalam surat dakwaan Kedua Pertama Primair sesungguhnya dapat dikualifikasi sebagai perbuatan pidana korupsi yang memenuhi unsur pemerasan dalam jabatan dan atau suap, dan atau atau gratifikasi,” jelas IPW.
Dikatakan lagi, kesengajaan jaksa penuntut umum hanya mendakwa dengan TPPU tidak menyertakan juga predikat crime pemerasan dalam jabatan dan atau suap dan atau gratifikasi akan membawa implikasi hukum kelemahan konstruksi dakwaan, dan keadaan tersebut dapat menjadi dasar keberatan atau perlawanan bagi terdakwa Febrie Adriansyah yang adalah jaksa senior bersama kuasa hukumnya yang berpotensi bisa dinyatakan surat dakwaan tidak jelas, tidak lengkap dan kabur sehingga dakwaan bisa dinyatakan batal demi hukum.
Oleh karena itu, IPW mengajak masyarakat untuk mencermati proses persidangan tindak pidana korupsi Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta agar proses hukum berjalan benar sehingga keadilan ditegakkan dengan penjatuhan hukuman yang setimpal. (Tob/Het)
