
Jakarta, hariandialog.co.id.- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan 94 ribu KTP warga yang
meninggal dunia ataupun tak lagi berdomisili di Jakarta. Penataan
dilakukan bertahap dan dimulai seusai Pemilu 2024.
“Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai
domisili akan diberlakukan pasca-pemilu, saat ini kami masih menunggu
hasil resmi dari KPU,” kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi
Awaluddin, dalam keterangan tertulis, Senin (26-2-2024).
Disdukcapil DKI menertibkan administrasi kependudukan
(adminduk) dengan menonaktifkan KTP warga setelah mendapatkan
rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta. “Memang ini hasil rekomendasi dari
Komisi A DPRD DKI Jakarta pada saat kami paparan sosialisasi tahun
lalu,” ujar Budi.
Disdukcapil DKI Jakarta memastikan pihaknya telah berupaya
melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat sejak September 2023.
Dia mengatakan banyak warga yang telah memindahkan data
kependudukannya sesuai tempat tinggal saat ini.
Penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160, sedangkan
penduduk pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang
sepanjang 2023. “Sejak akhir tahun 2023 kita telah sosialisasi terkait
tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang
secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya,
meninggal dan lainnya,” katanya tulis dtc.
“Sedangkan bagi yang bertugas/dinas, serta belajar di luar
kota maupun LN (luar negeri) tidak dikenakan penertiban dokumen
kependudukan sesuai domisili. Begitu pun juga bagi yang masih
mempunyai aset/rumah di Jakarta, ” imbuhnya. (nasya)
