Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan
Negeri Jakarta Pusat, mengajukan kasasi atas putusan bebas dalam
perkara penghasutan demonstrasi Agustus 2025 dengan terdakwa Delpedro
Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Majelis
hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memvonis bebas
keempat aktivis tersebut pada 6 Maret 2026.
Kuasa hukum Delpedro dan kawan-kawan menyebut pengadilan
telah meregistrasi pernyataan kasasi jaksa dengan nomor
271/PAN.PN/W10-U1/HK.01/III/2026. Juru bicara Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa jaksa mengajukan
kasasi tersebut pada 16 Maret 2026. “16 Maret 2026,” kata Andi saat
dihubungi, Jumat, 27 Maret 2026.
Penasihat hukum keempat terdakwa, Gema Gita Persada,
mengatakan majelis hakim telah menyatakan seluruh dakwaan Jaksa
Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa tidak
menunjukkan bukti konkret atas unsur-unsur delik dan tidak membuktikan
adanya hubungan kausalitas antara tindakan para terdakwa dan peristiwa
yang didakwakan.
Tim kuasa hukum menilai putusan tersebut menjamin hak anak
muda untuk mengekspresikan pendapat dan berpartisipasi di ruang
publik. “Namun, putusan yang menjadi tonggak penting tersebut kini
diupayakan untuk dibatalkan melalui kasasi oleh aparat penegak hukum,
dalam hal ini Kejaksaan,” kata Gema dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
menyatakan Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq tidak bersalah
dalam perkara penghasutan demonstrasi Agustus 2025. “Menyatakan
terdakwa I Delpedro Marhaen, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa III
Syahdan Husein, dan terdakwa IV Khariq Anhar tidak terbukti bersalah
melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan
alternatif kedua, ketiga, dan keempat penuntut umum,” kata Ketua
Majelis Hakim Harika Nova Yeri saat membacakan putusan, Jumat, 6 Maret
2026.
Putusan tersebut disambut riuh hadirin hingga hakim sempat
menghentikan sementara pembacaan putusan. “Membebaskan para terdakwa
dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar hakim saat melanjutkan
pembacaan putusan.
Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan harkat dan
martabat keempat aktivis tersebut.
Delpedro berharap Jaksa Penuntut Umum tidak menempuh upaya
hukum atas putusan tersebut. “Kami berharap jaksa tidak mengajukan
banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya,” kata Delpedro seusai
persidangan, tulis tempo. (han-01)
