Tangerang, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Tangerang
melalui jaksa penuntut umum, Jaidi, SH, menyebut dalam surat dakwaan
terdakwa MUHAMMAD HAFIDZ WIRACHMAN Bin (Alm) TEGUH WINARNO dengan
sengaja menggelapkan uang milik PT Serasi Mitra Mobil sebesar Rp.
3.377.000.000,-
Untuk itu Jaksa mengancam pidana penjara sebagaimana
dalam Pasal 488 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Tahun 2023 jo UU RI
No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau di dakwaan
kedua diancam pidana dalam Pasal 486 Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Tahun 2023 jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menurut jaksa dalam surat dakwaannya, terdakwa Muhammad
Hafidz Wirachaman bin Teguh Winarno sebagai karyawan di PT. Serasi
Mitra Mobil sebagai Branch Manager/ Kepala Cabang di Area Tangcity
Mall. Untuk itu disebutkan, terdakwa mendapat gaji setiap bulannya
Rp.9 juta ditambah intensip bila mobil laku di jual.
PT Serasi Mitra Mobil memiliki cabang 15 di Lokasi berbeda
di wilayah Jabotabek. Untuk itu, terdakwa meminjam mobil dari cabang
lain dengan alasan kepada para kepala cabang lain ada yang mau beli
mobil dan harus lihat fisiknya. Untuk itu, karena sesama kepala cabang
mengabulkannnya dan terdakwa menyuruh supir mengantarkan kendaraan
tersebut ke cabang Tangcity Mall.
Namun, setelah diantar mobil ke Tangcity dijual kepada
para dan ada 9 unit mobil yang dijual terdakwa Mobil Toyota Fortuner,
Nomor Polisi A-1594-VO warna hitam awalnya milik kantor cabang PIK 2,
Toyota Innova Zenix hybrid, Nomor Polisi B-8572-PJ warna hitam awalnya
milik kantor cabang Arteri Cilandak;. Toyota Fortuner , Nomor polisi
B-2400-SJE warna abu-abu awalnya milik kantor cabang Tangerang;
Fortuner VRZ, Nopol B-2388-SJH warna hitam awalnya milik kantor cabang
kantor Tangerang; Toyota Voxy, Nopol B-2670-KOY warna hitam awalnya
milik kantor cabang kantor Kranji; Toyota Fortuner, Nopol B-2585-SJD
warna hitam awalnya milik kantor cabang Arteri Cilandak;. Toyota
Fortuner, Nopol F-1393-KJ warna hitam awalnya milik kantor cabang
Cibubur; Toyota Fortuner, Nopol B1648VJD awalnya warna putih milik
kantor cabang Depok; Toyota Innova, Nopol B2643UZM warna hitam awalnya
milik kantor cabang Cempaka Putih; semua dibuat Status Available.
Karena saat stock opname mobil diketahui ada yang tidak
beres dan akhirnya diterjunkan audit internal dan ditemukan bahwa
pembayaran dimasukkan ke rekening penampungan sebut jaksa,terdakwa
membuka rekening atas nama orang lain dan semua pembeli menyetor uang
mobil ke nomor itu. Akibat perbuatan terdakwa PT Serasi Mitra Mobil
mengalami kerugian sebesa Rp. 3.377.000.000,- (tob)
