Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta
menggeledah tiga lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi mark up
kegiatan migrasi unit pembangkitan pada PT PLN Indonesia Power Tahun
Anggaran 2024.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma mengatakan,
penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan untuk
mencari serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan
tindak pidana korupsi kegiatan migrasi unit pembangkitan,” kata Dapot,
Kamis, 26-02-2026 kepada wartawan.
Dapot menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan proyek
Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 dari 500 kV ke 150 kV dengan
nilai pagu anggaran Rp 219.204.394.976. Proyek tersebut dilaksanakan
oleh PT High Volt Technology dengan nilai kontrak Rp177.552.218.661.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan
Nomor: PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 tertanggal 24 Februari 2026. Lokasi
penggeledahan pertama berada di kantor PT High Volt Technology di
Gedung Office 88 Kota Kasablanka Lantai 32, Jakarta Selatan,” kata
Dapot.
Selain itu, tim penyidik juga menggeledah dua rumah lain, satu
rumah di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, serta satu rumah lainnya di
kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. “Dari hasil penggeledahan,
penyidik Kejati DKI menyita sejumlah dokumen serta perangkat
elektronik. Kami pastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan
secara profesional, transparan, dan akuntabel,” terang Dapot.
(bing-01)
