Jakarta,hariandialog.co.id.- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana SH.MH., menyampaikan bahwa paradigma penegakan hukum di Indonesia saat ini mengalami perubahan signifikan. Dimana pendekatan yang selama ini bersifat retributif, yaitu berfokus pada pembalasan, penjelasan, penghukuman terhadap pelaku, tetapi saat ini mulai beralih ke pendekatan modern berdasarkan paradigma restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
Hal tersebut disampaikan Asep Nana Mulyana, saat menjadi pembicara utama dalam acara Stadium Generale yang diselenggarakan Program Pascasarjana pada Sabtu (14/9/2024) di aula Sidang Universitas Borobudur,Jakarta.
Disampaikan JAM Pidum, perubahan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem hukum yang tidak hanya didasarkan kepastian hukum saja tetapi juga untuk menjunjung tinggi nilai keadilan dan efektif dalam memberikan kemanfaatan bagi masyarakat luas. Pada kesempatan tersebut, Prof Dr Asep Nana Mulyana, memaparkan materinya dengan tema “Paradigma Baru Penegakan Hukum Menuju Indonesia Emas”. Tema tersebut, Menurut Asep Nana Mulyana, sangat relevan dalam rangka mendukung visi besar Indonesia untuk menjadi negara maju dan Sejahtera pada tahun 2045.
Dikatakan JAM Pidum, penegakan hukum yang hanya berfokus pada balasdendam dan hukuman penjara bukan lagi pendekatan yang relevan di era saat ini. “Kami ingin menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi, menjaga harkat martabat manusia yang mampu mengembalikan harmoni dalam masyarakat,” paparnya.
JAM Pidum juga menjelaskan tentang pentinggnya penerapan konsep ideal Sistim Peradilan Terpadau (Integrated Criminal Justice System/ ICJS) di Indonesia. Sistim ini, katanya, memungkinkan berbagai elemen dalam proses penegahan hukum, mulai dari penyidikan,penuntutan, peradilan, hingga eksekusi, untuk saling berkoordinasi dan bekerja secara sinergis sejak awal penanganan perkara.
“Dengan penerpan konsep ideal ICJS tersebut, maka setiap tahap dalam proses hukum dapat berjalan lebih efesien dan transfaran sehingga dapat mengurangi potensi penyimpangan, dan memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan,” jelas JAM Pidum. (Rel/Het)
