Jakarta, hariandialog.co.id.- PT Bank Tabungan Negara (PT BTN) yang
berkantor pusat di Jalan Gajah Mada No.1, Harmoni, Jakarta Pusat,
sengaja membayari atau memberikan dana hibah ke Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan untuk membayar gaji atau upah Pengawai Tidak Tetap
(PTT).
Menurut sumber dari PN Jakarta Selatan, jumlah Pegawai
Tidak Tetap yang dibayari gajinya oleh BTN hingga kemarin seluruhnya
berjumlah 42 orang. “Sebulan gaji mereka Rp.2 juta. Jadi sebulan
pengadilan menerima hanya untuk bayar gaji PTT sebanyak Rp.84 juta.
Jadi kalau dikalikan jumlah PTT dengan gaji di kali 12 bulan, jadi BTN
memberikan dana hibah sebesar Rp1,08 miliar pertahun,” sebut sumber
yang tidak mau disebutkan namanya di koran.
Memang, lanjut sumber, pengadilan negeri Jakarta
Selatan saat ini sudah benar-benar krisis pegawai tetap atau dengan
sebutan PNS (ASN). Bila dibandingkan jumlah PTT dengan PNS atau ASN,
tidak seimbang. “Coba cek di tiap tiap ruangan, sudah lebih banyak
jumlah PTT dengan pegawai. Sehingga yang memodali kelancaran tugas PN
Jakarta Selatan bukan negara melalui DIPA tapi BTN,” kata sang sumber.
“Jadi kalau PN Jakarta Selatan kurang pelayanan dan
itu harus diakui. Sebabnya, PTT tidak ada tanggungjawab penuh kepada
negara dan hanya kepada atasannya saja. Disamping itu, PTT selalu
mengeluh dengan gaji dan upah yang diterima setiap bulannya dibawah
Upah Minimum Regional atau UMR. Pimpinan ditiap-tiap unit pun tidak
berani keras kepada para PTT karena surat pengangkatan hanya interen
dan bukan dari Badan Adminstrasi Kepegawaian Negara atau BAKN,” sebut
sumber itu.
Untuk itu, pinta sang sumber, Ketua Mahkamah Agung dan
jajarannya harus memperhatikan sistim jumlah pegawainya yang sudah PNS
atau ASN. “Coba lihat saja yang bertugas di Pelayanan Terpadu Satu
Pintu atau PTSP didominasi PTT. Sehingga kalau ada pertanyaan
menjawabnya tunggu dulu. Tujuannya agar sang petugas mempertanyakan
kepada PNS. Kan mereka belummahir benar dan tidak berani mengembil
tindakan untuk menjawab pertanyaan atau menyelesaikan sesuatu
masalah,” terangnya.
Jadi sebutnya lagi melanjutkan penjelasannya tentang visi dan misi
Mahkamah Agung dalam memberi pelayanan yang prima dan menjadikan
Pengadilan Yang Agung dan Bermatabat. “Coba kalau BTN tidak mau
membayar gaji para PTT dan mogok. Otomatis tidak ada yang bekerja.
Kan pimpinan di pengadilan tidak berani bertindak keras kepada para
PTT karena hanya SK pengangkatan internal dan bukan dari MA atau
BAKN,” ungkapnya. (tob).
