Papua Barat, hariandialog.co.id – Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua Barat,pada Jumat (1/3/2024) menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan kepada Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat, berinisial FDJS.
FDJS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.
Mengenai penetapan sebagai tersangka dan penahanan FDJS tersebut dikatakan Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbulloh kepada Dialog, Sabtu (2/3/2024).
Kepada tersangka FDJS yang merupakan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyidikan.
Sementara itu,Kajati Papua Barat, Dr Harli Siregar SH.Mhum dalam keterangan tertulisnya kepada media, mengatakan; FDJS ditahan Rutan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print- 01/R.2/Fd.1/03/2024 tanggal 1 Maret 2024 selama 20 hari terhitung sejak dilakukan penahanan.Atas perbuatannya tersebut, maka tersangka FDJS disangka denganPasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ,jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Het)
