Jakarta,hariandialog.co.id.-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari HSU) Kalimantan Selatan, dijuluki sejumlah kalangan sebagai Jaksa “Pembasmi’ kasus-kasus korupsi yang merugikan rakyat dan keuangan negara tersebut.
Julukan yang dilontarkan sejumlah kalangan itu memang cukup beralasan dan didukung fakta mengingat saat Albertinus P. Napitupulu menjabat sebagai Kajari Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) sejumlah kasus-kasus korupsi berhasil ditangani mulai dari lidik, sidik hingga penuntutan yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Tolitoli di bawah komando sang Kajari-Dr Albertinus P.Natpitupulu.
Dasar itulah yang menjadikan Kejari Tolitili saat Kajarinya dijbat Albertinus P.Napitupulu berhasil meraih juara 2 skala nasional Kejari Tipe B dalam penangangan/penuntasan perkara tindak pidana korupsi. Terlebih Albertinus P.Napitupulu saat itu ‘melawan’ dengan memproses hukum segala bentuk tambang ilegal yang terjadi di Kabupaten Tolitoli.
Tancap Gas Berantas Korupsi
Bahkan sejak 2 minggu menjabat sebagai Kajari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan,setelah dimutasi dariKajari Tolitoli, Dr. Albertinus P. Napitupulu langsung melakukan geberakan dalam pemberantasan kasus-kasus korupsi melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari HSU atas komando dari sang Kajari berdarah Batak ini.
Pada Bulan Agustus 2025, setelah sebelumnya melakukan penyelidikan hingga penyidikan dugaan kasus korupsi proyek pembuatan fasilitas sanitasi (WC-sehat) di daerah kumuh dan padat penduduk kawasan pada Dinas Perumahanan, wilayah pemukiman dan lingkungan hidup (Dinas Pewrkim-LH) pata tahun anggaran 2019, hinga menetapkan dan menahan 2 orang tersangkanya yaitu berinisial ARS dan ARY.
Dalam proyek pembuatan fasilitas sanitasi ini dengan nilai kontrak pekerjaan Rp 1.250.000.000,-.Namun dalam proyek tersebut telah terjadi kerugian negara mencapai Rp 245,166,000.00.-
Kedua tersangka dikenai Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.
Selain kasus dugaan korupsi proyek pembuatan fasilitas sanitasi tersebut, Kejari HSU juga melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi anggaran kegiatan National Paralympic Committee (NPC) Pekan Paralympic Provinsi (Pepaprov) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2022, hingga menahan 2 orang tersangka berinisial S selaku Plt. Ketua NPC dan F selaku Wakil Sekretaris NPC.
Dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan,Olahraga dan Parawisata Kabupaten Hulu Sungai Utata TA 2022, mengakibatkan negara dirugikan Rp 335.474.574,00.- Dan kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II B Amuntai.
Baik tersangka S dan F dikenai sangkaan diantaranya PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang- undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dalam menjawab Dialog melalui telepon seluler pada Senin (6/10/2025) Kajari Albertinus P.Napitupulu mengatakan selama menjabat Kajari Kabupaten Hulu Sungai Utara, padatahun 2025 telah menangani kasus-kasus korupsi dengan rincian melidik 3 perkara, penyidikan 3 perkara, penuntutan 2 perkara, dan eksekusi 7 perkara. “Kita hanya berbuat yang tebaik dan juga melakukan instruksi pimpinan di Kejaksaan Agung terkhusus dalam pemberantasan korupsi,” kata Albertinus saat ditanya tanggapannya terkait dijulikinya dia sebagai ‘pembasmi’ korupsi. (Het)
