
Jakarta,hariandialog.co.id.- Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi. Selain Albertinus, Kasi Intel Kejari HSU Asis Budiannto (ASB) juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.
Baik Albertinus dan Asis Budiarto terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025). Namun saat OTT dilakukan, Kasi Datun Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi (TAR) berhasil meloloskan diri. Meskipun demikian, TAR juga ikut ditetapkan oleh KPK, sebagai tersangka.
Penetapan Kajari HSU, Kasi Intel, dan Kasi Datun Kejari HSU ini sebagai tersangka dikatakan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu (20/12/2025). Dikatakan Asep Guntur Rahayu, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Dijelaskan Asep Guntur Rahayu, APN bersama dua anak buahnya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten HSU. Praktik tersebut diduga berlangsung sejak APN menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, dengan modus ancaman penanganan laporan pengaduan.
“Setelah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025. Saudara APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara,” ujar Asep.
Dijelaskan bahwa aliran dana tersebut diterima melalui ASB dan TAR. Pemerasan diduga menyasar Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HSU. “Permintaan uang disertai ancaman. Agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tersebut tidak ditindaklanjuti secara hukum,” kata Asep.
Rinciannya, APN diduga menerima Rp270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan HSU dan Rp235 juta dari Direktur RSUD HSU melalui TAR. Sementara melalui ASB, APN diduga menerima Rp149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU.
Selain itu, ASB juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak senilai Rp63,2 juta sepanjang Februari hingga Desember 2025. KPK juga mengungkap adanya dugaan pemotongan anggaran internal Kejari HSU yang dilakukan APN.
Bersumber dari pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa dilengkapi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), serta potongan dari unit kerja dan seksi. “Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional pribadi,” ujar Asep.
Selain itu, KPK menemukan penerimaan lain yang diduga diterima APN sebesar Rp450 juta. Dana tersebut terdiri dari Rp405 juta yang ditransfer ke rekening istri APN.
Serta, Rp45 juta yang diduga berasal dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum serta Sekretaris DPRD HSU. Sementara, TAR selain berperan sebagai perantara diduga menerima aliran dana secara pribadi mencapai Rp1,07 miliar berasal dari mantan Kadis Pendidikan HSU dan sejumlah rekanan.
Atas perbuatanya tersebut,ketiga tersangka dikenai sangkaan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIPIKOR. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP. (dbs/Het)
