akarta, hariandialog.co.id. — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap
kasus transaksi semu dan manipulasi Initial Public Offering (IPO) yang
melibatkan PT Mirae Asset Sekuritas (MASI) telah masuk penyidikan
pidana oleh pihak berwajib.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal,
Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi usai acara
Sosialisasi Annual Report Award (ARA) 2025 di Gedung Bursa Efek
Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Jumat, 13-03-2026.
“Jadi sudah dalam masuk ranah pemeriksaan potensi
pelanggaran aspek pidana. Jadi kalau yang kemarin kami umumkan, itu
kan dalam konteks POJK, bentuk pelanggaran hukumnya kita hadirkan
sanksi perdata atau administratifnya, sehingga yang muncul kan besaran
denda, lalu mungkin tindakan pembatasan kegiatan,” ujar Hasan.
Hasan memastikan OJK telah berkoordinasi penuh dengan pihak
kepolisian terkait kasus tersebut. “Dalam konteks ini, OJK tentu
melakukan ini berkoordinasi penuh dan bersama dengan kepolisian dalam
hal ini,” ujarnya.
Kendati demikian, ia menegaskan OJK masih menunggu
perkembangan lebih lanjut terkait penyidikan kasus tersebut apakah ada
pasal tertentu yang dilanggar untuk penentuan sanksi lebih lanjut,
tulis cnni. (yayah-01)
