Jakarta, hariandialog.co.id. – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)
Akhmad Wiyagus mengapresiasi peluncuran panduan dan bahan ajar
pendidikan antikorupsi di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Menurut Wiyagus, momentum tersebut menjadi wujud nyata
pemerintah dan pihak terkait dalam merealisasikan poin Asta Cita
ketujuh, yakni memperkuat reformasi hukum, birokrasi, dan
pemberantasan korupsi. “Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari
komitmen bersama penyelenggaraan pendidikan antikorupsi yang telah
ditandatangani oleh pimpinan KPK, kemudian Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri
Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional pada bulan April 2025,” ujarnya.
Wiyagus menekankan, selama tahun 2025 hingga 2026 terdapat
beberapa kasus operasi tangkap tangan yang terjadi di daerah. Kondisi
ini patut menjadi alarm bagi semua pihak bahwa aspek penegakan hukum
saja tidak cukup, melainkan perlu kolaborasi dan langkah pencegahan
untuk memberantas tindakan korupsi.
Menurut Wiyagus, pencegahan tindakan korupsi perlu
ditempatkan sebagai fondasi pembentukan generasi muda yang berkarakter
dan kreatif.
Langkah tersebut penting sebagai strategi dalam menciptakan
kekebalan komunal terhadap perilaku yang menjurus pada tindakan
korupsi. “Dan kita harus menanamkan nilai-nilai kejujuran, tanggung
jawab, dan disiplin sejak usia dini, khususnya sejak masa PAUD dan
sekolah dasar, karena di usia inilah karakter itu akan dibentuk dan
terbentuk,” katanya.
Sejalan dengan itu, Wiyagus menyampaikan bahwa KPK tengah melaksanakan
Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2026.
Untuk itu, Wiyagus mengajak pemerintah daerah (Pemda)
bersinergi menyukseskan kegiatan tersebut. Pada kesempatan yang sama,
Wiyagus juga menyampaikan sejumlah pesan Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kepada jajaran Pemda.
Adapun Pemda didorong segera menyusun regulasi terkait
dukungan terhadap implementasi pendidikan antikorupsi dengan
melibatkan perguruan tinggi serta memuat bahan ajar pendidikan
antikorupsi yang telah tersedia.
Selain itu, Pemda juga didorong mengintegrasikan pendidikan
antikorupsi dalam kurikulum sekolah, baik secara intrakurikuler maupun
ekstrakurikuler.
Lebih lanjut, Pemda juga diminta melaporkan hasil implementasi
pendidikan antikorupsi yang telah dilaksanakan melalui platform milik
KPK.
Serta, Pemda perlu memperkuat peran inspektorat daerah untuk
melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi pendidikan
antikorupsi oleh satuan pendidikan.
“Kemendagri akan selalu siap berkolaborasi dan juga bersinergi dengan
seluruh pemangku kepentingan pada sektor pendidikan dalam pelaksanaan
pendidikan antiporupsi,” tandasnya, tulis sitangseltribn. (pitta-01) .
