Jakarta, hariandialog.co.id.- BPJS Kesehatan masih menjadi andalan
masyarakat untuk mengakses layanan medis dengan biaya lebih
terjangkau.
Namun, tidak semua penyakit, tindakan medis, maupun layanan
kesehatan otomatis ditanggung program Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN).
Pemerintah menetapkan sejumlah layanan dan kondisi kesehatan
yang dikecualikan dari penjaminan BPJS Kesehatan. Ketentuan itu diatur
dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan.
Berikut daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung
BPJS Kesehatan per Mei 2026:
1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.
2. Layanan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
3. Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan infertilitas atau mandul.
8. Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran.
9. Pengobatan yang dilakukan di luar negeri.
10.Tindakan medis yang bersifat eksperimen atau percobaan.
11.Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum
terbukti efektif.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Layanan yang tidak sesuai prosedur atau atas permintaan sendiri.
15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan
BPJS, kecuali kondisi darurat.
16.- Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin
program lain.
17.- Kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung program wajib lainnya.
18.- Layanan kesehatan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19.- Layanan dalam kegiatan bakti sosial.
20.- Layanan yang sudah dijamin program lain.
21.- Layanan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan,
tulis cnni. (anara-01)
