
Jakarta,hariandialog.co.id.- Satuan tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang diketuai JAM Pidsus, Dr. Febrie Adriansyah, pada Rabu ( 13-5-2025) bertempat di Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII, sebesar Rp 10,2 triliun kepada negara.
Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan jajaran Menteri Kabinet Merah Putih. Dal amamanatnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan; atas nama pemerintah dan atas nama rakyat Indonesia, menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Satgas PKH. “Saya kira rakyat Indonesia harus lihat uang yang diserahkan hari ini sejumlah 10 triliun,” ujar Presiden Prabowo Subianto.
Presiden mengungkapkan bahwa laporan Menteri Kesehatan data Puskesmas di Indonesia yang berjumlah 10.000 unit. Sejak zaman Presiden Soeharto, puskesmas tersebut belum pernah diperbaiki.
“Hari ini (melalui penyerahan uang sejumlah Rp10,2 triliun), kita bisa menyelesaikan perbaikan 5.000 unit puskesmas,” tutur Presiden Prabowo Subianto.
Menurut release Kapusepenkum Kejagung, Anang Supriatna; Adapun jumlah penyerahan uang tahap VII ini senilai total Rp10.270.051.886.464,- yang masuk ke kas negara dengan rincian:
- Penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp3.423.742.672.359,-
- Penerimaan setoran pajak (Januari s.d. April 2026) senilai Rp6.846.309.214.105,-
Selain itu, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan baik sektor perkebunan (sawit) dan sektor pertambangan, dengan rincian:
- Pada sektor perkebunan (sawit), Satgas PKH sejak terbentuk pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 ha.
- Pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 ha.
- Dari total hasil penguasaan kembali tersebut di atas, Satgas PKH hari ini akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada Kementerian/Lembaga terkait (dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, Selanjutnya ke BPI Danantara, kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)) pada tahap VII seluas 2.373.171,75 ha;:
- SK 01 seluas 733.180,21 ha dari 29 subjek hukum;
- Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.045.219 ha dari 22 subjek hukum;
- Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 402.472,22 ha dari 159 subjek hukum; dan
- Kewajiban Plasma seluas 192.300,32 ha dari 106 subjek hukum.
Dikatakan Anang,apabila diakumulasikan hingga Tahap VII ini, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.112.915,75 ha.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kapasitasnya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud hadirnya Satgas PKH untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif, sekaligus bentuk transparansi pemerintah kepada publik atas hasil kerja yang telah dicapai. (Het)
