Jakarta, hariandialog.co.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan bahwa pengungkapan jaringan perjudian online (Judol) internasional yang melibatkan ratusan warga negara asing menjadi alarm serius bagi keamanan digital dan ketahanan sosial nasional.
Menurutnya, keberhasilan aparat kepolisian membongkar jaringan judi online lintas negara tersebut menunjukkan bahwa praktik perjudian daring kini telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir dengan dampak yang luas bagi masyarakat.
“Perjudian online bukan lagi kejahatan konvensional. Praktik ini sudah berkembang menjadi kejahatan lintas negara yang memanfaatkan teknologi digital, melibatkan aliran dana besar, dan berpotensi memicu tindak pidana lain seperti pencucian uang serta penipuan,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa, 12 Mei 2026, tulis suara surabaya.
Ia menilai keberadaan jaringan judi online internasional menjadi ancaman nyata karena dapat merusak moral masyarakat, menghancurkan ekonomi keluarga, hingga mengancam masa depan generasi muda Indonesia. “Langkah tegas aparat penegak hukum sangat penting agar negara hadir melindungi masyarakat dari dampak destruktif perjudian online,”ujarnya.
Habiburokhman juga menekankan bahwa pemberantasan judi online sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi hukum, menjaga stabilitas keamanan nasional, serta menciptakan ruang digital yang sehat dan produktif.
Komisi III DPR RI, lanjut dia, mendorong aparat kepolisian untuk terus memburu seluruh pihak yang terlibat dalam praktik perjudian online, mulai dari bandar, operator, hingga pihak yang memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut. “Kami mendorong penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkesinambungan agar memberikan efek jera sekaligus memutus mata rantai perjudian online di Indonesia,” tegasnya.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta adanya penguatan sinergi antarlembaga dan kementerian dalam mengawasi sistem keuangan, keimigrasian, serta ruang siber nasional guna mencegah Indonesia dijadikan basis operasional kejahatan digital internasional.
Seperti diberitakan di Media, Polri menggerebek sebuah kantor di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, yang diduga terlibat dalam pengelolaan situs judi online (judol). Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terkait aktivitas perjudian online tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) siap berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri terkait pengungkapan kasus tersebut. “Karena saat ini masih dalam proses penyidikan, perkembangan kasus akan lebih banyak disampaikan oleh Polri,” ujar Meutya di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026, malam.
Meutya juga menyebut Komdigi hingga Senin, 11 Mei 2026, telah membekukan lebih dari 3 juta situs judi online sebagai bagian dari upaya pemberantasan praktik ilegal tersebut. “Kami bekerja sama dengan Polri. Perkembangan terkait kasus di Hayam Wuruk akan terus diperbarui,” katanya.
Menurut Meutya, pemblokiran jutaan situs judi online menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik judol di Indonesia. “Ini bukti bahwa pemerintah serius dan juga menunjukkan adanya sinergi antarinstansi untuk bersama-sama menanggulangi judi online,” tambahnya.
Dari total 321 WNA yang diamankan, mayoritas berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang. Selain itu, terdapat 57 warga negara China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, serta beberapa warga negara Malaysia dan Kamboja.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik Polri juga menemukan 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online.Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer pribadi, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, tulis kontan.
Sementara itu, sebut Kompas, Penyidik Polri kini memburu sosok sponsor, penyewa kantor, hingga operator utama yang diduga mengatur operasional perjudian tersebut.Penelusuran dilakukan terhadap aliran dana dan struktur jaringan yang diduga melibatkan pihak lintas negara.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi lakukan pengamanan 321 orang yang diduga terlibat dalam operasional judi online, termasuk ratusan warga negara asing dengan peran berbeda-beda, mulai dari telemarketing, layanan pelanggan, hingga bagian pengumpulan.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi menyebutkan juga mendalami status keimigrasian para WNA yang kini ditempatkan di rumah detensi sambil menunggu proses penyelidikan lanjutan. (tim-01)
