Jakarta,hariandialog.co.id.-Mantan Menteri Kemendikbudristek, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan juga dituntu pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 809,59 miliar serta Rp 4,87 triliun.
Pembacaan tuntutan digelar pada persidangan Kamis (13-5-2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam tuntutannya,Tim Jaksa Penuntut Umum dari Pidsus Kejaksaan Agung yang dikomandoi Roy Riyadi, di depan majelis hakim diketuai Purwanto S.Abdullah, mengatakan bahwa terdakwa Nadeiem makarim terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2020-2022, yang mengakibatkan negara dirugikan Rp 5, 2 trilun.
Perbuatan terdakwa dikenai dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Persidangan Pembacan Tuntutan
Pada sidang pembacaan tuntutan, ruang persidangan dipenuhi para keluarga dan sahabat dari terdakwa Nadiem Makarim. Dimana isterinya, dan orang tua dari terdakwa juga duduk di ruang sidang dengan penuh harap serta tegang, saat pembacaan tuntutan dimulai.
Bahkan ratusan penarik Gojek juga datang ke pengadilan Tipikor untuk memberikan dukungan moral dan doa kepada Nadiem Makarim agar terdakwa dituntut tingan.
Bahkan seusai pembaan tunutan,saat Nadiem Makarim keluar pengadilan,disambut dan juga disalami para penarik Gojek perusaaan yang didirikan Nadiem Makarim tersebut.
Mengetahui Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara,para penarik Gojek itu merasa kecewa, dan berharap agar dalam putusan nanti bisa dihukum rendah. “Demikianlah harapan mereka seperti dalam amatan dilapangan”.
Para Terdakwa Chromebook
Perlu diketahui bahwa dalam kasus pengadaan chromebook ini ada empat terdakwa dari lima tersangka yang ditetapkan yang menjalani persidangan. Tiga terdakwa lainnya yang persidangan dilakukan secara terpisah (displitz), adalah;
1.Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek) dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
2.Mulyarsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek) dihukum 4,5 tahun penjara.
3.Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologo Nadiem Makarm) dijatuhi hukum 4 tahun penjara.
Sementara tersangka Yurist Tan hingga saat ini masih belum diketahui rimbahnya ataui sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. (Het)
