Pontianak, hariandialog.co.id.- Kepala Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Barat, Dr. Masyhudi, SH,MH, bertindak sebagai Jaksa
Penuntut Umum untuk terdakwa M.Y, SR, J, JDP, DWK, S, PP dan A. “Yah
baru selesai sidang untuk 8 orang terdakwa kasus korupsi di Pengadilan
Tipikor Pontianak,” kata Dr. Masyhudi (10-05-2021).
“Saya Jaksa Penuntut umum yang kebetulan juga diberi
amanah jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar. Hari ini sidang
pertama atau pembacaan surat dakwaan untuk para terdakwa,” kata sang
Doktor dengan memberitahukan kepada para wartawan hanya inisial dari
para terdakwa dan alasan untuk menghormati hak hak terdakwa bahwa
orang yang dinyatakan bersalah adalah sesuai putusan Hakim.
“Saya berharap dengan saya turun atau terjun langsung
di persidangan ini dapat memberi pesan atau makna bahwa, Jaksa itu
satu dan tidak terpisahkan, Een en ondelbaar dan
Sesuai petunjuk dan arahan pimpinan, bahwa jaksa yang sudah lebih dulu
mengabdi di
Lembaga Adhyaksa harus memberikan contoh dan pembelajaran kepada para jaksa yang
baru saja menyelesaikan Pendidikan PPPJ, bagaimana beracara di Pengadilan sesuai
Undang-undang,” terang sang Doktor Hukum Universaitas Padjajaran Bandung itu.
Disamping itu, katanya Memberikan pembelajaran dan
edukasi kepada masyarakat dan para Mahasiswa dari Perguruan Tinggi
yang sedang mengambil kuliah Ilmu Hukum untuk mengetahui persidangan
atau beracara di Pengadilan. Bahwa ini menunjukkan untuk penanganan
perkara korupsi Jaksa atau Adhyaksa tidak main-main dan tegas untuk
mewujudkan kepastian, keadilan dalam penegakan hokum terutama perkara
Korupsi.
Perkara yang disidangkan Kajati Kalbar itu, adalah
produk Kejaksaan Tinggi sendiri dimana sebelumnya telah menetapkan
status tersangka terhadap delapan orang dalam penyidikan kasus dugaan
tindak pidana korupsi dalam pengajuan kredit fiktif di salah satu bank
yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 8.238.743.929,-.
Dalam kasus korupsi tersebut, tim jaksa penyidik
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil melakukan penyitaan
sebesar Rp. 3.349421282,- dan sekarang dijadikan Barang Bukti dalam
perkara tersebut. “Yah kapan dibutuhkan untuk pembuktian kami tim
Jaksa Penuntut Umum siap menghadirkan walaupun nantinya hanya surat
tanda terima. Kan sangat beresiko bila uang sebanyak Rp.3,3 miliar
dibawa ke pengadilan guna kepentingan persidangan,”ungkap Masyhudi.
(rel/tob).
