Jakarta, hariandialog.co.id.- — Kongres Aliansi Serikat Buruh
Indonesia (KASBI) mengkritik rencana pemerintah mewajibkan pekerja
berusia minimal 20 tahun menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat
(Tapera) dan dipotong gajinya 2,5 persen.
Ketua Umum Konfederasi KASBI Sunarno mengatakan serikat buruh
tidak pernah diajak dialog oleh pemerintah untuk membahas Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25
Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. “Sangat jelas pemerintah
memutuskan aturan tersebut secara sepihak. Prinsip hak berdemokrasi
dan musyawarah justru tidak dilakukan,” kata Sunarno saat dihubungi,
Selasa (28-5-2024).
Sunarno menilai pemerintah terlalu gegabah membuat PP 21.
Padahal, kata dia, pemerintah tidak memahami mayoritas kesulitan yang
dihadapi kaum buruh selama ini.
Sunarno menyinggung soal upah rendah, status kerja rentan dan mudah di
PHK, pemberangusan serikat buruh, maraknya sistem kerja outsourcing
hingga K3 yang buruk.
Ia juga mengatakan potongan-potongan gaji buruh saat ini
sudah sangat besar. Tidak sebanding dengan besaran kenaikan upah buruh
yang dinilai sangat kecil. “BPJS Kesehatan 1 persen, Jaminan Hari Tua
2 persen, Jaminan Pensiun 1 persen, PPH 21 (take home pay) 5 persen
dari PTKP, potongan koperasi, dan lain-lain. Ditambah Tapera 2,5
persen dari buruh. Sehingga jika upah buruh 2 juta sampai 5
juta/bulan. Maka potongan upah buruh bisa mencapai Rp250
ribu-Rp400.000 per bulan,” katanya.
Sunarno juga menilai potongan tapera sudah jelas membebani
buruh, mengingat buruh juga tidak langsung mendapatkan rumah dalam
waktu cepat.
Ia mengatakan Pemerintah seharusnya fokus untuk pengadaan
rumah bagi buruh dari anggaran negara. Bukan malah memotong gaji buruh
yang kecil tersebut sebagai modal investasi.
KASBI pun meminta PP yang mengatur soal tapera itu untuk
dicabut “Kami mencurigai pemotongan gaji untuk Tapera tersebut
hanyalah modus politik untuk kepentingan modal politik dan kekuasaan
rezim oligarki,” katanya.
Gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, bakal
kena potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat
(Tapera).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada
20 Mei 2024.
Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling
rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling
sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Kemudian pada Pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib
menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta
BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang
menerima gaji atau upah. “Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang
berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi
peserta,” bunyi Pasal 5 ayat 3 PP tersebut.
Pemerintah memberikan waktu untuk mendaftarkan para
pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun
sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya pendaftaran itu harus
dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027.
Simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh
pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta
pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si
freelancer.
Besaran simpanan peserta itu ditetapkan berdasarkan
persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan
untuk peserta pekerja. Kemudian penghasilan rata-rata setiap bulan
dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta
pekerja mandiri.
Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan
dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam ayat 1 pasal tersebut, disebutkan
besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau
upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja
mandiri.
Sementara ayat 2 pasal yang sama mengatur tentang besaran
simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja
sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. (nasya)
