Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Jakarta, hariandialog.co.id.- KOMISI Pemberantasan Korupsi
mengungkapkan keberadaan Asrul Azis Taba (ASR), tersangka baru kasus
korupsi kuota haji. Dia merupakan Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel
Haji Umrah Republik Indonesia alias Kesthuri.
“Saudara ASR, saat ini keberadaannya terdeteksi di luar
negeri, masih di Arab Saudi,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
kepada awak media di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan,
Selasa, 31 Maret 2026. Hal tersebut diketahui dari data Imigrasi.
Budi mengatakan penyidik telah berkomunikasi dengan Asrul.
Dia pun meminta Komisaris PT Raudah Eksati Utama itu segera pulang ke
Tanah Air untuk diperiksa.
Menurut Budi, perkara ini masih akan terus berkembang.
Masih ada klaster-klaster lain yang akan didalami oleh penyidik.
Misalnya, bagaimana peran dari pihak-pihak yang terkait di Kementerian
Agama, asosiasi, maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK);
hingga peran-peran vital yang dilakukan dalam proses sebelum maupun
sesudah adanya diskresi pembagian kuota haji tambahan. “Artinya,
pascadiskresi ada distribusi dari kuota itu. Kemudian ada dugaan
aliran uang,” ucapnya.
Dia menyinggung dua tersangka baru kasus korupsi kuota
haji, yaitu Asrul Azis Taba dan Ismail Adham selalu Direktur
Operasional Maktour. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin,
30 Maret 2026, tulis tempo.(han-01)
