Palembang, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel
menetapkan tiga tersangka terkait dugaan kasus korupsi pekerjaan
pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Palembang, pada
Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana
Perkeretaapian Kementerian Perhubungan TA 2016-2020, Kamis (19-92024).
Tiga tersangka itu berinisial T, (Kepala Divisi II PT
Waskita Karya); IJH (Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya); SAP
(Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya)
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel,
Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyatakan, sebelumnya tim penyidik
Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sumsel telah melakukan
pemeriksaan sebagai saksi terhadap tiga tersangka tersebut. Lalu,
telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan
bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1)
KUHAP, maka hari ini dilakukan penetapan tiga tersangka tersebut
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup
bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud,
sehingga tim penyidik hari ini meningkatkan status dari semula saksi
menjadi tersangka dan untuk tersangka, selanjutnya dilakukan tindakan
penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari
tanggal 19 September 2024 sampai dengan 08 Oktober 2024,” ujar dia
dalam keterangan resminya, Kamis (19-9-2024).
Vanny mengatakan, dalam kasus ini para saksi yang sudah
diperiksa berjumlah 34 orang. Untuk modus operandinya, dalam
penyidikan perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana
kereta api LRT di Palembang ini estimasi kerugian negara mencapai
Rp1,3 trilliun.
Dari situ, sambung dia, penyidik menetapkan tersangka pada
tahap perencanaannya, dimana dalam tahap perencanaan ditemukan fakta
hukum, markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut.
“Adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa
pihak sejumlah Rp25.600.000.000. Penyidik telah menyita uang sejumlah
Rp2.088.000.000 yang merupakan sisa aliran uang yang belum
terdistribusi ke beberapa pihak tersebut,” kata dia tulis.inwes.
Tidak menutup kemungkinan, ungkap Vanny, penyidikan pada
perkara ini dapat berkembang, karena pada saat ini baru ditemukan
fakta ditahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT.
Terhadap perbuatan tersebut, maka tersangka melanggar
(Kesatu) Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana
telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor
jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Kemudian, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor: 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU
Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana; atau (Kedua) Pasal 11 UU
Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan
atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (han-01)
