
Papua Barat, hariandialog.co.id.-Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati Pabar), pada Senin (18/11/2024) setelah melakukan serangkaian penyidikan,akhirnya menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 yakni.
Penetapan ketiga orang tersangka tersebut dikatakan Kajati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin SH.MH., dalam keterangan tertulisnya yang dikirimkan ke Dialog, Senin (18/11/2024).
Ketika tersangka tersebut yaitu; NB selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat / Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat,Da, selaku Direktur PT. PSD / Konsultan Pengawas Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni TA. 2023, dan tersangka AK, selaku Inspector PT. PSD / Konsultan Pengawas Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni TA. 2023.
Dikatakan Muhammad Syarifuddin, Tim Penyidik juga telah melakukan pemanggilan beberapa kali terhadap pihak Penyedia Jasa (CV. GBT) dan para pelaksana fisik Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni TA.2023. Namun hingga saat ini tidak memenuhi panggilan.
Kasus Posisi Secara Singkat
Dimana pada tahun 2023 terdapat Pekerjaan Peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Bintuni yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh CV. GBT senilai Rp. 8.535.162.123,87 berdasarkan kontrak No : 026.A/KONTR/01.08-BM/22/600/2023 tanggal 25 Agustus 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Selama masa pekerjaan mengalami keterlambatan, dan hingga berakhirnya masa kontrak pada tanggal 31 Desember 2023, Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey baru mencapai progres sebesar 51,11 %, tidak ada Addendum pemberian kesempatan dan pengenaan denda pekerjaan.
Meskipun pekerjaan belum mencapai 100 %, tetapi Dinas Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat melakukan pembayaran 100 % ke rekening Penyedia CV.GBT dengan jaminan Bank Garansi hingga tanggal 10 Februari 2024. Bahkan dari hasil pemeriksaan lapangan /on the spot pada tanggal 11 September 2024 dan 16 Oktober 2024.
Selain itu, berdasarkan hasil pemerikaan Ahli diketahui jika mutu beton yang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak yaitu mutu beton fc’ 25 Mpa (K-300), sedangkan mutu beton yang terpasang adalah fc’ 8,34 Mpa (K-100).
Atas perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8.535.162.000./ Total loss.
Ketika tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga melakukan penahanan kepada ketiga tersangka selama 20 hari dalam masa penahanan pertama terhitung sejak Senin (18/11/2024) di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Manokwari. (Het).
