Jakarta, hariandialog.co.id.- Bareskrim Polri menyita total 201 ton
beras yang terbukti melakukan pelanggaran mutu dan takaran beras atau
beras oplosan.
Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut
penyitaan tersebut dilakukan penyidik usai menggeledah empat lokasi
penyimpanan beras yang tidak sesuai takaran mutu. “Sampai dengan hari
ini barang bukti yang sudah kita sita yaitu beras dengan total 201
ton,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus tersebut dalam
konferensi pers, Kamis, 24 Juli 2025.
Ia merinci empat lokasi yang digeledah yakni Kantor dan Gudang
PT Food Station di Jakarta Timur; Gudang PT Food Station di Subang,
Jawa Barat; Kantor dan Gudang PT Padi Indonesia Maju Wilmar di Serang,
Banten; serta Pasar Beras Induk Cipinang.
Lebih lanjut, Helfi mengatakan total beras 201 ton yang disita
itu terdiri dari beras premium kemasan 5 kilogram sebanyak 39.036 pcs
dan kemasan 2,5 kilogram sebanyak 2.304 pcs.
Selain itu, penyitaan juga dilakukan terhadap Dokumen hasil
Produksi, Dokumen hasil Maintenance, Legalitas Perusahaan, Dokumen
Izin Edar, Dokumen Sertifikat Merek, Dokumen Standar Operasional
Prosedur Pengendalian Ketidaksesuaian Produk dan hasil uji lab
Kementan.
Dalam kasus ini, Helfi mengatakan setidaknya terdapat tiga
produsen dari lima jenis merek beras premium yang melanggar aturan.
Hasil itu didapat dari pengujian Laboratorium Balai Besar Pengujian
Standar Instrumen Pasca Panen Pertanian.
Rinciannya PT Food Station selaku produsen Setra Ramos
Merah, Setra Ramos Biru dan Setra Pulen. Kemudian Toko SY (Sumber
Rejeki) produsen Jelita dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar selaku
produsen Sania, tulis cnni. (keano-01)
