Jakarta,hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan para terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di PT ASABRI ( Persero) melakukan upaya hukum ‘Kasasi’ ke Mahkamah Agung, atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dijatuhkan kepada para terdakwa.
Menurut Kasi Intel Kejari Jaktim, Wira SH.MH kepada wartawan, Jumat (3/6/22), Penandatanganan Akta Permintaan Kasasi dilakukan pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.
Adapun Nomor akta permintaan kasasi tersebut adalah sebagai berikut : 1. Nomor : 11/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Lukman Purnomosidi. 2. Nomor : 12/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Sonny Widjaja. 3. Nomor : 13/Akta.Pid.Sus/TPK.
Dimana upaya kasasi dilakukan karena dalam putusan banding atas para terdakwa belum sesuai dengan permohonan jaksa yang dinyatakan dalam tuntutannya.
Terima Relaas Putusan
Perlu diketahui seminggu sebelumnya tau pada Jumat (27/5/22) Kejari Jaktim telahtelah menerimaRelaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tentang: 1. Petikan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 10/PID.SUS-TPK/2022/PT.DKI tanggal 19 Mei 2022 atas nama terpidana Adam R. Damiri yang dipidana penjara selama 15 tahun, denda Rp.750 juta, subsider 6 bulan kurungan, dan Pidana Tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.17.972.609.000,00.
Juga relaas Petikan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 13/PID.SUS-TPK/2022/PT.DKI tanggal 19 Mei 2022 atas nama terpidana Sonny Widjaja yang dipidana selama 18 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 64 miliar 500 juta.
Sedangankan relaas Petikan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:11/ Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 23 Mei 2022 atas nama terpidana Hari Setianto yang dipidana selama 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan, dan dipidana tambahan membayar uang pengganti kerugian Negara Rp 378.883.500,00.- dengan memperhitungkan barang bukti berupa satu bidang tanah dan atau bangunan dengan sertifikat Hak Milik Nomor 0526 seluas 105 m2 terletak di Kelurahan Limo, Kota Depok, Jawa Barat pemegang hak atas nama Hari Setianto dirampas untuk Negara guna dilelang dan uangnya digunakan untuk menutupi uang pengganti dan apabila lebih maka sisanya dikembalikan kepada teridana, dan jika masih kurang maka paling lama 1 bulan setelah putusan , maka harta benda terpidana disita untuk dilelang dan apabila hasilnya masih tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun.
Selain itu juga pada hari yang bersamaan, kata Kajari Jaktim, Ardito Mugopal melalui Kasi Intel, Ady Wira Bhakti, kepada wartawan, Minggu (29/5/22), Kejari Jaktim juga menerima relaas petikan putusan artas nama terpidana kasus korupsi PT Asabari lainnya, seperti relas putusan atas nama terpidana: Jimmy Sutopo, terpidana Lukman Purnomosidi, dan relaas putusan atas terpidana Bachtiar Effendi. (Het)
