Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan mengajukan Upaya perlawanan atas putusan
pengadilan atas kasus perpajangan dengan cara banding. Pasalnya,
dituntut 2 tahun dan 6 bulan dan divonis M.Ilyas satu tahun penjara.
Sebelumnya dalam surat dakwaan menyebutkan terdakwa
terbukti tidak menyetorkan pajak yang telah diterbitkan fakturnya
sebesar Rp.508.471.003 atas pajak Januari 2015 hingga Desember 2026.
Sehingga negara tidak menerima dari pajak pendapatan yang telah
ditagih.
Untuk itu, terdakwa disebut terbukti melanggar Pasal 39
ayat (1) huruf I UU no.28 tahun 2007 tentang perpajakan yunto UU No.6
tahun 2023 tentang Cipta Karya.
Jaksa menuntut Muhamad Ilyas dengan pidana penjara 2 tahun
dan 6 bulan serta pidana denda 2 x yang belum dibayar padahal sudah
ditagih kepada rekannya PT Waskita Karya, PT Minemex Indonesia dan PT
Elang Nusantara sebesar Rp.508.471.003 dan membayar ongkos perkara
Rp.10 ribu.
Apabila pidana denda tidak dibayar maka lahan tanah kosong
seluas 620 M2 sebagaimana Hak Milik No.4410 atas nama Muhamad Elyas di
desa Kalisuren, Tajur Halang, Bogor, Jawa Barat dijual guna membayar
uang pidana denda.
Majelis hakim dan jaksa sepakat akan pasal yang dilanggar.
Namun, hukuman kurungan badan beda dari 2,6 tahun dan vonis 1 tahun
hingga jaksa mengajukan banding. (tob)
