Pontianak, hariandialog.co.id.- Kasus pembabatan lahan masyarakat
secara ilegal oleh PT. Minamas seluas kurang lebih 1.600 hektar
menjadi perhatian dan pertanyaan oleh Komisi II DPR RI kepada para
pihak terkhusus Pemprov Kalbar, Kanwil Kementerian ATR/BPN Kalbar dan
juga Bupati Ketapang.
Hal ini terungkap saat kunjungan kerja spesifik Komisi II
DPR RI ke Kalbar, Rombongan Komisi II DPR RI yang dipimpin oleh Aria
Bima diterima langsung Gubernur Kalbar dan jajaran serta Kakanwil
Kementeri ATR/BPN Kalimantan Barat, Rabu, 7 Mei 2025.
Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Balai petitih Kantor
Gubernur Kalbar tersebut membahas evaluasi BUMD, BLUD, serta
peninjauan HGU, HGB, dan HPL. Komisi II DPR RI menyoroti pentingnya
peningkatan kontribusi BUMD terhadap PAD serta penyelesaian konflik
pertanahan yang masih terjadi di beberapa daerah Kalbar.
Secara spesifik Aria Bima Ketua Tim kunjungan kerja yang juga
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dalam pengantar awal mengungkapkan
terkait PT. Minamas yang membabat lahan masyarakat secara ilegal yang
berada di luar HGU Perusahan tersebut.
“Terkait pertama pembabatan lahan masyarakat 1.600 hektar secara
ilegal dqn berada diluar HGU oleh PT Minamas yang berada di Desa
Pelanjau Jaya Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang. Kedua sengketa lahan
di Desa Merimbang Jaya Kecamatan Sandai Kabupaten ketapang, tanah
ulayat Masyarakat petani dikuasai oleh PT Perkasa Tani Sejati secara
ilegal.” Kata Aria Bima saat memberikan sambutan pembuka.
Disampaikan oleh Aria Bima tanah seluas tersebut tidak mungkin tidak
melibatkan aparat. Terkait hal ini sudah dipertanyakan secara tertulis
ke Gubernur dan jawaban nanti akan di bahas dalam Rapat Kerja dengan
Kementerian terkait.
Sebelumnya persoalan pembabatan lahan milik masyarakat seluas 1.600
Hektare oleh PT Minamas beberapa hari lalu dilaporkan oleh NCW
Kalimantan, Ibrahim MYH ke Pemerintah Pusat termasuk ke Presiden.
Disampaikan seputar keadaan kegaduhan atas permasalahan Perkebunan
Kelapa Sawit PT. MINAMAS babat lahan dan kebun karet serta tanam
tumbuh masyarakat berikut sekitar 1.600 Ha di luar HGU (Tanpa Izin) di
Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan
Barat. “Sudah kami laporkan ke Presiden, Ke Kementerian terkait di
Jakarta, dan juga ke Polda Kalbar. ” Kata Ibrahim MYH beberapa hari
lalu ke Media Kalbar. (hend-01)
