Jakarta, hariandialog.co.id.- Penyidik Direktorat Tindak Pidana
Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menjerat dua tersangka kasus
dugaan korupsi pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar),
yakni SUK dan RHI dengan jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dari hasil pendalaman kita bisa mengaitkan tindak pidana
pencucian uang. Sebagaimana LP dari 0702/XI 23 November 2021,” kata
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo
dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).
Cahyono menjelaskan, perkara ini sendiri dimulai dari dugaan tindak
pidana korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter
persegi di Kecamatan Cengkareng.
Pasalnya, kata Cahyono, lahan itu peruntukannya untuk pembangunan
rumah susun yang dilaksanakan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda untuk
nilai proyeknya itu Rp668 miliar. “Nah, untuk pelaksanaannya ini di
tahun anggaran 2015 dan 2016. Kemudian, untuk modus operandinya,
tersangka RHI membuat persyaratan penerbitan SHM secara tidak benar.
Atau tidak sesuai dengan ketentuan sehingga terbit SHM atas nama
saudari TNS,” ujar Cahyono.
Dalam pengusutannya, Cahyono menyatakan, diyakini telah
terjadi perbuatan melawan hukum berupa suap terhadap para pihak yang
barang buktinya sudah di sita. Sehingga ini menjadi satu modus di
dalam korupsi pengadaan tanah. “Kemudian, setelah terbitnya SHM,
tersangka RHI menawarkan tanah tersebut kepada dinas perumahan dan
gedung pemerintah provinsi DKI. Kemudian, tersangka SUK ini salah satu
pegawai pada dinas perumahan selaku pengadaan untuk pembangan rusun
secara tidak benar. Jadi di sini ada fakta yang ditemukan ada
kesesuaian niat jahat antara SUK dengan RHI,” ujarnya seperti ditulis
okezn.
Proyek itu bernilai Rp684.510.250.000 dengan rincian
tahun anggaran 2015 sebesar Rp668.510.250.000 dan anggaran tahun 2016
sebesar Rp16 miliar. Dari perbuatan dua tersangka negara telah merugi
senilai Rp649 miliar. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal
2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Korupsi Jo Pasal 3 Undang-Undang
Pemberantasan TPPU. (tob)
