Jakarta, hariandialog.co.id.- Polisi telah menetapkan IAR (34),
pengemudi mobil Honda Jazz sebagai tersangka terkait kecelakaan yang
menewaskan bocah perempuan berusia 5 tahun di Jalan Pancoran,
Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Pelaku diterapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Sigit saat
dikonfirmasi, Jumat (17-06-2022).
Pentepan tersangka terhadap IAR ditentukan pasca polisi
melakukan gelar perkara peristiwa kecelakaan pada Jumat sore. Gelar
perkara dilakukan pasca polisi melakukan olah tempat kejadian perkara
(TKP), pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, dan petunjuk tentang
insiden itu.
Alhasil, kata dia, dari hasil gelar perkara itu diketahui
IAR berkendara secara lalai hingga membuat korban kehilangan nyawa.
(dbs/han).
