Jakarta, hariandialog.co.id.- — Kejaksaan Agung (Kejagung) bersurat
dengan permohonan cekal ke luar negeri terhadap lima orang terkait
dugaan kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto
membenarkan apabila salah satu pihak yang dicekal merupakan Direktur
Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. “Betul dan sudah kita
laksanakan sesuai permintaan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi
lewat pesan singkat, Kamis (20/11).
Selain Victor, keempat orang lainnya merupakan mantan
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken
Dwijugiasteadi (KD), kemudian Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda
di Direktorat Jenderal Pajak.
Selanjutnya Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya
Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak.
Kelimanya resmi dicegah ke luar negeri terhitung sejak
Kamis (14/11/2025) hingga enam bulan ke depan atau pada Kamis
(14/5/2026).
Sebelumnya Kejagung telah menggeledah sejumlah termpat
termasuk rumah pejabat pajak terkait kasus korupsi pembayaran pajak
periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna
menyebut dalam kasus ini terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak di
Kementerian Keuangan yang kongkalikong dengan wajib pajak.
Ia menjelaskan pemufakatan keduanya itu dilakukan agar
pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah.
Sebagai imbalannya, kata dia, wajib pajak atau perusahaan akan
memberikan setoran kepada petugas tersebut. “Dia ada kompensasi, untuk
memperkecil. Kalau ini maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian
itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu,” ujarnya kepada
wartawan, dikutip Selasa, 18 November 2025.
Anang mengatakan kasus ini juga sudah dinaikkan ke tahap
penyidikan. Artinya, penyidik saat ini tengah mengumpulkan barang
bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus pajak ini, tulis
cnni. (yusa-01)
