Jakarta, hariandialog.co.id. KEJAKSAAN Agung menggeledah dua kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di wilayah Banjarmasin,
Kalimantan Selatan, dan Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Direktur
Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief
Sulaeman mengatakan penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan
tindak pidana korupsi penyalahgunaan izin pertambangan beneficial
owner PT Asmin Koalindo Tuhup, Samin Tan.
“Betul, di Kalsel dan Kalteng, Palangka Raya,” ujar Syarief saat
dikonfirmasi Tempo pada Rabu, 1 April 2026.
Syarief mengatakan penggeledahan itu dilaksanakan pada Selasa, 31
Maret 2026. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah
dokumen. “Yang disita dokumen-dokumen pelayaran terkait persuahaan
tersangka dan barang bukti elektronik,” kata dia.
Syarief mengatakan barang bukti tersebut berkaitan dengan pengiriman
hasil pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup. Penyidik masih meneliti
dan mengembangkan barang bukti yang didapat dari penggeledahan itu.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan Samin Tan sebagai
tersangka dan menahannya pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026. Samin
diduga melakukan praktik lancung dengan menjalankan bisnis tambang
tanpa izin resmi dari pemerintah berupa kontrak Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Samin, melalui PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) terus melakukan
penambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah meski PKP2B
telah dicabut sejak 2017 silam oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM).
“PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil
tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan 2025,” kata
Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu.
Terungkapnya praktik lancung Samin Tan ini bermula dari peringatan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atas pelanggaran di
kawasan hutan. Perusahaan tersebut dikenakan denda sebesar Rp 4,2
triliun, namun penagihan tidak kunjung diindahkan.
Penyidik menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan berdasarkan Surat
Perintah Penyidikan Nomor 14 tanggal 25 Maret 2026. Samin ditetapkan
sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner PT AKT.
Alasannya beroperasi menggunakan perizinan yang tidak sah.
Jaksa menyebut ada keterlibatan penyelenggara negara yang membantu
kecurangan tersebut. Namun tidak disebutkan siapa penyelenggara yang
dimaksud. “Penyelenggara negara yang dimaksud, bertugas melakukan
pengawasan di kegiatan pertambangan,” ucap Syarief.
Samin Tan dijerat pasal 603 juncto pasal 20 huruf a atau c
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana atau KUHP juncto pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau pasal 604 juncto pasal 20 huruf a
atau c KUHP juncto pasal 18 UU Tipikor, tulis tempo. (bing)
