Jakarta,hariandialog.co.id. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus melakukan penahanan kepada Samin Tan selaku beneficial ownership atau Pengelola PT Asmin Koalindo Tahup (AKT). Penahanan kepada Samin Tamin dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan, pada Jumat (27-03-2026) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, untuk masa penahanan pertama selama 20 hari.
Dalam keterangannya, saat jumpa pers pada Sabtu (28-03-2026), Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa PT AKT sejak tahun 2017 hingga 2025 melakukan kegiatan penambangan batu bara secara ilegal di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Kemudian hasi tambang itu dijual yang hasil uang penjualannya dimiliki tersangka Samin Tan, sehingga merugikan negara, dan prekonomian negara.
Diterangkan Syarief Sulaeman Nahdi, sebelum Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Selain itu juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat,diantaranya di Jakarta, Jawa barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Dimana, jelas Syarief Sulaeman, pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor:3714 K/30/MEM/2017 mengakhiri Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, tertanggal 19 Oktober 2017. Namun PT AKT terus melakukan operasinya secara ilegal karena sudah tidak memiliki hak menambang lagi.
“Tersangka ST (Samin Tan-red) melalui PT AKT dan pihak terafiliasi secara melawan hukum tetap menambang dan menjulan hasilnya,” jelas mantan Aspidsus Kejati DK Jakarta ini.
Masih menurut mantan Aspidsus Kejati Jawa Barat ini dalam keterangannya, sejak tahun 2017 hingga 2025 PT AKT dalam melakukan penambangan dan menjual hasil tambangnya diduga memakai dokumen perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang bertugas mengawasi kegiatan pertambangan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Samin Tan dikenai sangkaan Pasal 603 dan Pasal 694 Jo Pasal 618 dan Jo 20 huruf a atau c Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diperbaharui menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2021, tulis koran pelita. (Het)
